Dipastikan Naik 25 Persen, Berapa Harga Rokok Tahun Depan?

Dipastikan Naik 25 Persen, Berapa Harga Rokok Tahun Depan?
Ilustrasi.
SURABAYA - Sejumlah perusahaan rokok berencana menaikkan tiap bungkus rokok sekitar 25 persen menyusul terbitnya PMK No 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 179/PMK.011/3012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam aturan itu disebutkan, mulai 1 Januari 2017, tarif cukai rokok naik rata-rata 10,54%. 
 
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar mengatakan, kenaikan harga rokok per bungkus sudah pasti akan dilakukan pelaku usaha. Namun, kenaikan harga rokok tidak akan dilakukan pada Januari 2017 atau bertepatan dengan kebijakan kenaikan cukai. 
 
Sejauh ini, pemerintah memberi kelonggaran pada perusahaan rokok untuk menghabiskan terlebih dulu pita cukai yang masih tersisa. "Mungkin kami bisa menaikkan harga rokok pada bulan kedua atau Februari 2017 saat semua pita cukai sudah habis. Kalau kenaikan harga rokok ya dikisaran 25%," katanya, Surabaya, Senin (31/10/2016).
 
Berdasarkan PMK Nomor 147/PMK.010/2016, mulai 1 Januari 2017 berlaku harga jual eceran paling rendah baru, yakni Rp655 untuk sigaret kretek mesin, Rp585 untuk sigaret putih mesin, Rp400 untuk sigaret kretek tangan dan sigaret putih tangan, serta Rp655 untuk sigaret kretek tangan filter dan sigaret putih tangan filter.  
 
Kemudian harga jual eceran terendah untuk sigaret kretek mesin hasil tembakau yang diimpor Rp1.120 untuk sigaret putih mesin hasil tembakau yang diimpor Rp1.030, sigaret kretek tangan dan sigaret putih tangan dari hasil tembakau yang diimpor sebesar Rp1.215. 
 
Di sisi lain, Gapero mendorong aparat penegak hukum aktif mengungkap peredaran rokok dan pita cukai ilegal guna meningkatkan pertumbuhan industri rokok dalam negeri. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah peredaran rokok ilegal terus meningkat. 
 
Sementara, jumlah produksi rokok menurun. Dari data Gapero dan Bea Cukai, jumlah rokok ilegal yang berhasil diungkap pada periode 2014-2015 mencapai 11,7% dari total produksi rokok di Indonesia yang sejumlah 344 miliar batang. "Artinya peredaran rokok ilegal sangat masif dan terus bertumbuh tiap tahun," ujar Sulami.
 
Dia menambahkan, makin banyaknya peredaran rokok ilegal akibat kebijakan kenaikan cukai rokok. Kebijakan itu menyebabkan pabrik rokok kecil tidak mampu lagi berproduksi. Selain kenaikan tarif cukai, makin mahalnya bahan baku serta kenaikan upah buruh tiap tahun juga mendorong pengusaha rokok untuk mengambil jalan pintas memproduksi rokok secara ilegal.  
 
Peredaran rokok ilegal mempunyai beberapa cara. Misalnya, rokok polos atau tanpa cukai, menggunakan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok yang pita cukainya tidak sesuai peruntukannya. "Jika peredaran rokok ilegal ini bisa ditekan, kami yakin ada peningkatan produksi rokok resmi di dalam negeri antara 10%-20%," papar dia.
 
Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf mengungkapkan, industri tembakau dan rokok di Jatim berkontribusi terhadap pendapatan dari sektor cukai mencapai hampir Rp30 triliun atau sekitar 50% dari total pendapatan negara yang diperoleh dari industri tersebut. 
 
Jatim merupakan salah satu sentra industri tembakau dan rokok terbesar di Indonesia yang memiliki andil dalam perekonomian nasional. "Selain memberi sumbangan pendapatan dalam bentuk cukai, industri tembakau dan rokok juga menyerap jutaan tenaga kerja," terangnya. (max/snc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri