PEKANBARU - Meski rata-rata finance di Pekanbaru tidak memiliki izin operasi, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hanya memberi teguran. Padahal pelanggaran yang dilakukan finance tersebut bisa dikenakan sanksi berat.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Masirba H Sulaiman mengakui saat ini pihaknya hanya memberikan teguran saja. Menurutnya, itu dilakukan sesuai instruksi Walikota Pekanbaru, Firdaus MT.
"Instruksi pak wali kemarin kita adakan secara persuasif. Jika persuasif sudah dilaksanakan, mereka juga tidak mengindahkan, kita melaksanakan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku sesuai tindakan pidana yang mereka lakukan," kata Irba kepada Wartawan, Rabu (2/11/2015).
Sejauh ini, kata Irba, pihaknya sudah turun melakukan pengecekan. Disperindag, menurutnya mengambil secara acak tiga finance yang ada di Pekanbaru. Dari tiga finance yang didatangi itu, ternyata mereka melanggar UU Nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
"Dalam aturan, pemberian informasi yang tidak benar terhadap usahanya, itu dikenakan pidana kurungan 3 bulan dan denda Rp3 juta. Artinya ini sudah bisa kita berlakukan tetapi karena dari tiga finance yang kita awasi itu, mereka tidak sesuai alamat dan nama perusahaannya berbeda," paparnya.
Selain itu, tiga finance ini juga tidak bisa menunjukan izin bahwa diperbolehkan beroperasi di kota Pekanbaru. Tanda daftar perusahaan pun sudah habis masa berlakunya.
"Artinya mereka tidak berhak lagi beroperasi dan izin dari menteri keuangan mereka itu beralamat di Tengku Umar. Sementara nasionalnya di Arifin Ahmad," sebutnya.
Sebelumnya, Disperindag kota Pekanbaru menyatakan tidak ada satupun tempat usaha jenis finance atau leasing di Kota Pekanbaru yang memiliki izin usaha yang dikeluarkan Disperindag. (das)