Proyek Tiga Pilar Kuansing Dipastikan tak Dibayar di APBD-P 2016

Proyek Tiga Pilar Kuansing  Dipastikan tak Dibayar di APBD-P 2016
Sekda Kuansing, Muharman.
TELUK KUANTAN - Sekda Kuansing, Muharman memastikan tidak ada pembayaran sisa tunggakan untuk proyek tiga pilar pada APBD Perubahan Kuansing 2016 ini seperti yang dijanjikan sebelumnya.
 
Sebab kata Sekda, dana untuk membayar tunggakan itu tidak tersedia. Sehingga hutang kepada pihak rekanan sebesar Rp29 miliar itu kembali batal dibayarkan. "Dana tidak mencukupi," ujar Sekda Muharman seperti dilansir Riauterkini.com, Kamis(27/10/2016).
 
Kata Muharman, terkait proyek tiga pilar itu, Pemda Kuansing hanya memasukkan anggaran pada APBD Perubahan 2016 untuk biaya audit sekitar Rp600 juta. "Kini kita anggarkan biaya audit dari BPKP," terang Muharman.
 
Selanjutnya kata Muharman, setelah dilakukan audit nanti barulah Pemkab Kuansing akan menganggarkan pembayaran hutang kepada rekanan itu pada APBD 2017 mendatang. "Siap diaudit nanti kita bayarkan di APBD 2017," jelasnya.
 
Sebelumnya, melalui surat resmi Sekda Muharman atas nama Bupati Kuansing Sukarmis waktu itu kepada pihak rekanan beberapa waktu lalu berjanji akan kembali menganggarkan untuk membayar hutang proyek tiga pilar sebesar Rp29 miliar pada APBD Perubahan 2016.
 
Hutang Pemkab Kuansing sebesar Rp29 miliar itu terkait kegiatan TA 2015 sebagai luncuran 2014 yang belum dibayar kegiatannya (Kegiatan telah selesai) dan Tahun 2016 tak dianggarkan.
 
Kegitan tersebut yaitu pembangunan Uniks yang belum dibayarkan sebesar Rp6.127.448.800,-dengan kontraktor PT Hutama Karya.Selanjutnya pembangunan hotel Kuansing yang belum dibayarkan sebesar Rp 6.127.448.800, dengan kontraktor PT Waskita Karya (Persero). Dan Pasar Modern yang belum dibayarkan sebesar Rp10.358.601.800, dengan kontraktor PT Guna Karya Nusantara.
 
Sementara pada Tahun Anggaran 2015, Anggaran Murni dianggarkan lagi kegiatan untuk Hotel Kuansing, Uniks, dan pasar Modern sebesar Rp5 miliar.Terkait surat Sekda Kuansing yang mengatasnamakan Bupati waktu era Sukarmis ternyata dinilai telah menyalahi aturan. Bahkan, mantan Wabup Kuansing Zulkifli waktu itu tak segan segan menyebutkan, jika surat itu bisa menjebak Sekda itu sendiri.
 
Sebab kata dia, yang bertanggung jawab terhadap pihak ketiga atau pihak luar adalah Bupati. "Surat yang ditandatangani oleh Sekda itu adalah ilegal," tegas Zulkifli waktu itu. Kata Zulkifli, Sekda itu hanya ketua tim penyusunan RAPBD dieksekutif. Dan dia tidak punya hak untuk mengadakan ikatan dengan pihak ketiga atau pihak luar. 
 
Sekadar diketahui, isi surat yang ditandatangani langsung oleh Sekda Muharman itu mengatakan bahwa sejumlah pekerjaan konstruksi yang belum dibayarkan oleh Pemda Kuansing baik kegiatan yang dilaksanakan pada ABPD Tahun 2014 dan APBD Tahun 2015 akan dianggarkan pada APBD-Perubahan tahun 2016 mendatang.
 
Surat tersebut ditujukan oleh Muharman kepada Direktur PT Hutama Karya, PT Waskita Karya, PT Guna Karya, PT Putra Malado, dan dua buah perusahaan lainya. (max/rtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri