Vonis Jero Wacik Diperberat Jadi Delapan Tahun Penjara

Vonis Jero Wacik Diperberat Jadi Delapan Tahun Penjara
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.
JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dijatuhi hukuman penjara delapan tahun oleh Mahkamah Agung. Hukuman ini dua kali lipat lebih tinggi dari vonis sebelumnya yakni empat tahun penjara.
 
Dikutip dari situs MA, Jero dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim Krisna Harahap dan MS Lumme.
 
Jero juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp5,07 miliar. Jika satu bulan setelah inkracht Jero tidak mampu membayar kerugian itu, ia harus menebusnya dengan hukuman dua tahun penjara. 
 
Melalui keterangan tertulis, anggota majelis hakim Krisna Harahap menyatakan, hukuman empat tahun yang sebelumnya telah dijatuhkan pengadilan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis hakim juga mengesampingkan pernyataan terdakwa yang mengaku sulit memisahkan hubungan pribadi dengan jabatan. 
 
"Mestinya sebagai penyelenggara negara, dia bisa memisahkan kepentingan pribadi dan kepentingan negara," ujar Krisna seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (26/10/2016).
 
Februari lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi Jero. Ia terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM), memeras sejumlah pihak saat menjabat sebagai Menteri ESDM, dan menerima suap.
 
Jero yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata ini sebelumnya dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
 
Tingginya perbedaan antara tuntutan dengan putusan ini lantaran hakim menilai Jero memiliki diskresi untuk menggunakan dana DOM dan hanya dapat dipertanggungjawabkan melalui tanda tangan kuitansi. (max/cnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri