Di Negara Ini, Bendera ISIS Boleh Berkibar

Di Negara Ini, Bendera ISIS Boleh Berkibar
Bendera ISIS.
STOCKHOLM - Pengadilan Swedia memutuskan pengibaran bendera ISIS diperbolehkan. Alasannya, pengibaran bendera kelompok teror bersenjata ini bukan mengekspresikan upaya seseorang menghasut atas dasar kebencian etnis atau ras tertentu. 
 
Keputusan pengadilan Swedia ini berawal dari laporan sekelompok orang ke polisi mengenai seorang laki-laki usia 23 tahun asal Suriah  mengunggah foto dirinya bersama bendera ISIS sebagai foto profil di akun Facebooknya. 
 
Laporan yang diterima polisi Swedia pada Maret lalu diproses dengan dakwaan pria asal Suriah itu menghasut kebencian ras. Namun sang tertuduh menolak dakwaan itu. 
 
Dalam pembelaannya di hadapan jaksa Bjorn Nilsson,  pria yang tinggal di Laholm, Swedia ini menjelaskan, dirinya bukan pendukung ISIS. Bendera itu telah menjadi menjadi simbol Islam selama ratusan tahun dan kemudian disalahgunakan oleh ISIS. 
 
Jaksa pun kemudian tidak melanjutkan tuntutan hukum kepadanya. "Mengibarkan bendera ISIS bukan bentuk ekspresi tidak menghomarti kelompok etnis tertentu, karena ISIS melawan setiap orang kecuali mereka yang menjadi bagian dari ISIS," kata jaksa Gisela Sjovall seperti dikutip dari Independent, Ahad (16/10/2016). 
 
Bendera ISIS itu juga digunakan oleh kelompok teroris lainnya seperti a-shabab di Somalia dan al-Qaeda di semenanjung Arab.
 
Di Inggris, bendera ISIS juga tidak dilarang untuk dikibarkan. Wali kota London saat itu Boris Johnson menegaskan alasannya Inggris negara bebas. Meski dia tidak suka orang-orang membawa bendera ISIS. (max/tmp)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri