ASN Maju Pilkada Tetap Terima Gaji Sampai Proses Pemilihan Usai

ASN Maju Pilkada Tetap Terima Gaji Sampai Proses Pemilihan Usai
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdaprov Riau, Edi Kusdarwanto.
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku terkait proses administrasi kepegawaian. Salah satunya mengenai sistem pengajian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju dalam pesta demokrasi. 
   
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdaprov Riau, Edi Kusdarwanto menyebut administrasi untuk ASN yang ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 sudah sangat jelas, Di mana, ASN masih akan menerima gaji bulanannya sampai rampungnya proses pemilihan kepada daerah. 
 
''Jadi apabila telah terpilih sebagai Walikota dan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sudah keluar, barulah gaji tidak lagi diberikan," terangnya di Kantor Gubernur, Rabu (12/10/2016).   
 
Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan itu memaparkan, secara teknis hal tersebut akan ditangani  Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Riau. Begitu juga untuk masalah teknis dan mekanisme pemberhentian pejabat yang mengikuti Pilkada, baik di Pekanbaru atau di Kampar.
    
''Tentunya tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Yang pasti ada sistemnya untuk proses pemberhentian tersebut. Lebih jelasnya di BKP2D-nya," sambungnya. 
   
Sebagai gambaran, dalalm Pilkada 2017 serentak kali ini, terdapat dua orang ASN yang ikut bertanding memperebutkan kursi Walikota Kota Pekanbaru.
 
ASN tersebut antara lain Ramli Walid yang kini menjabat Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Riau dan Destrayani Bibra yang merupakan Staf Ahli Walikota Pekanbaru. ''Tunggu saja prosesnya di BKP2D,'' imbu Edi. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri