BANGKINANG KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar menemukan banyak karyawan perusahaan perkebunan tidak memenuhi syarat untuk dicatat menjadi pemilih pada Pilkada tahun 2017, terutama karyawan perusahaan perkebunan yang tinggal di Barak.
Komisioner KPU Kampar Divisi Data dan Program, Dahmizar mengungkapkan, umumnya pekerja tidak memiliki KTP dan KK yang diterbitkan di Kampar. Padahal, KTP dan KK merupakan syarat utama pemilih.
"Selain itu, ada juga yang pindah, tapi KTP dan KK-nya masih Kampar," ujar Dahmizar seperti dilansir Riauterkini.com, Rabu (12/10/2016).
Ia mengatakan, sejauh ini, Petugas Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) di tingkat desa tidak menemukan kendala yang berarti dalam pemutakhiran data pemilih di dalam areal perusahaan.
Namun, Dahmizar menyatakan, bukan berarti pemutakhiran data tanpa masalah sedikitpun. Misalnya, kemungkinan birokrasi yang rumit pada perusahaan. Di mana petugas baru bisa masuk ke areal perusahaan atas seizin pihak manajemen. Hanya saja, kata dia, belum ada laporan.
Dahmizar menjelaskan, Pantarlih menemui pekerja perusahaan langsung ke barak tempat mereka tinggal. Petugas hanya perlu berkoordinasi dengan Ketua RT setempat.
Menurut Dahmizar, Panitia Pemungutan Suara (PPS) sedang menyusun bakal Daftar Pemilih Sementara (DPS). Hasil pemutakhiran di tingkat desa akan ditetapkan dalam Rapat Pleno PPS pada 22-24 Oktober mendatang.
Sedangkan Rapat Pleno KPU Kampar untuk menetapkan DPS akan digelar pada 27 Oktober. Sebelumnya, KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 510.988. (max/rtc)