Diwarnai Interupsi, Mohammad Saleh Dilantik Jadi Ketua DPD

Diwarnai Interupsi, Mohammad Saleh Dilantik Jadi Ketua DPD
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali (memakai toga), dan ketua DPD yang baru, Muhammad Saleh, usai pelant
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah secara resmi memiliki ketua baru setelah senator asal Bengkulu, Mohammad Saleh dilantik, Rabu (12/10/2016). Pelantikan yang seharusnya dilakukan kemarin itu dipimpin Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
 
Pelantikan tersebut dituangkan dalam surat keputusan DPD No. 9/dpdri/1/2016-2017 yang dibacakan sebelum pengambilan sumpah. "Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua DPD dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Saleh mengulang sumpah yang dibacakan Hatta Ali.
 
Saat pelantikan dilakukan, interupsi sempat terjadi lantaran dalam keputusan tersebut masa jabatan Saleh ditulis akan berakhir sampai 2019. Padahal sesuai tata tertib yang baru, jabatan pimpinan DPD hanya dua setengah tahun.
 
Sejumlah senator menyatakan, karena Saleh adalah pengganti Irman Gusman, maka seharusnya dia hanya menjabat sampai 2017. "Saya menerima karena itu sesuai tata tertib yang ada di lembaga ini, jadi tak masalah sampai 2017," kata dia.
 
Selama masa jabatannya yang singkat, Saleh berkata, akan fokus memperkuat kinerja dan posisi tawar DPD. Dalam pelaksanaan tugas, Saleh akan dibantu dua wakil ketua, yaitu Farouk Muhammad dan GKR Hemas.
 
Saleh mengklaim akan mendorong seluruh anggota DPD untuk lebih memperhatikan kepentingan daerah masing-masing. "Kami akan hilangkan friksi yang ada. Saya akan ajak seluruh anggota DPD untuk bersih dalam melaksanakan tugas," ujarnya.
 
Sidang Paripurna Luar Biasa DPD kemarin memilih Saleh sebagai Ketua DPD baru. Saleh dipilih untuk menggantikan Irman Gusman melalui pemungutan suara. Saleh terpilih melalui dua tahap. Pada persidangan pertama yang beragenda pemilihan unsur pimpinan DPD wilayah Indonesia barat, Saleh meraih 59 suara. Dia unggul atas sebelas calon lainnya.
 
Di persidangan kedua dengan agenda penentuan ketua DPD baru, Saleh unggul 61 suara dari dua pesaingnya yakni, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan GKR Hemas.
 
Sementara itu, Irman Gusman masih belum menerima keputusan pemberhentiannya dari posisi Ketua DPD. Irman menggugat keputusan Badan Kehormatan DPD ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Dalam gugatannya, Badan Kehormatan DPD dianggap telah melanggar Tata Tertib DPD, Undang-undang Nomor 17 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD saat memberhentikan Irman sebagai ketua. “Kami ajukan gugatan dengan permintaan agar hakim menyatakan pemberhentian Irman Gusman cacat hukum atau batal demi hukum,” kata kuasa hukum Irman, Mujahid Lafief. (max/cnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri