Di Balik Reklame Neon Box, Ternyata Ada Oknum yang Bermain?

Di Balik Reklame Neon Box, Ternyata Ada Oknum yang Bermain?
Tiang reklame jenis Neon Box tak berizin di Traffic Light persimpangan Jalan Soekarno Hatta - Jalan

 

PEKANBARU - Tiang reklame jenis neon box saat ini bertebaran di Kota Pekanbaru. Beberapa tiang reklame jenis ini disinyalir tidak memiliki izin alias ilegal. Tapi anehnya, tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
 
Seperti di simpang Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Darma Bakti atau di persimpangan traffic light Jalan Durian, berjejer 5 buah tiang reklame jenis neon box ini. Kelima tiang ini seolah berdiri legal lantaran dilengkapi dengan lampu penerangan. Parahnya, reklame-reklame ini berdiri tepat di atas drainase yang berada di sisi trotoar.
 
Padahal, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame di Pekanbaru, diatur secara rinci terkait penempatan bangunan reklame. Pada Bab IV tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame Bagian Kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame ayat 5 poin 1A disebutkan bahkan reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.
 
"Kalau iklan rokok tu baru sekitar 3 minggu. Tiangnya sejak sebelum puasa berdiri," kata Buyung, seorang pedagang di sekitaran traffic light simpang Jalan Durian.
 
Menurutnya, tiang-tiang reklame itu dibuat pada malam hari. Ia juga menuturkan keberadaan tiang itu cukup mengganggu pandangan karena berdiri tak jauh dari kedai miliknya. "Menghalangi pandangan," tambahnya.
 
Ada Oknum yang Mengkoordinir
 
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Pekanbaru, Mulyasman saat dikonfirmasi mengakui tiang-tiang reklame itu tidak memiliki izin. Ia juga mengakui sejak awal Januari 2016 instansinya tak pernah lagi mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 
 
"Memang belum ada itu. Kalau izin di kita itu batasnya 2x4 meter. Kalau yang ini memang belum ada izinnya," kata Mulyasman beberapa waktu lalu.
 
Ditanya posisi tiang reklame yang berada di atas trotoar, Mulyasman menyebut itu merupakan tupoksi Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan tindakan. Distarubang menurutnya hanya bisa melapor. "Kita harus koordinasi dengan Satpol PP. Bertindak tentu perlu koordinasi dulu," lanjutnya.
 
Ditanya lagi soal pengawasan yang tidak berjalan, sehingga Distarubang terkesan kebobolan, Mulyasman menampik hal itu. "Pengawasan jalan terus," ujarnya.
 
Bahkan, dia mensinyalir ada oknum tertentu yang bermain dan mengkoordinir pemasangan tiang reklame itu. Ditanya apakah ada dugaan oknum itu ada di instansinya, Mulyasman juga menampik.
 
"Begitu rapinya kan tentu ada (oknum) yang mengkoordinir. Saya yakin tidak disini (Distarubang). Kalau orang sini nggak, saya yakin nggak," ujarnya.
 
Tapi yang jelas, kata Mulyasman, tiang yang berukuran di bawah 2x4 meter tidak masuk dalam perizinan yang masuk ke Distarubang. "Kita paling kecil ukuran 2x4 meter," sebutnya.
 
Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Pekanbaru, M Jamil. Ia menyebut, instansinya tidak pernah mengeluarkan IMB Sementara untuk tiang-tiang reklame jenis neon box itu.
 
"Kami tidak pernah keluarkan izinnya. Itu sudah menyalahi," kata Jamil.
 
Ditanya berapa potensi retribusi yang hilang dari lima tiang reklame itu, Jamil mengaku belum tahu. Kata dia, untuk menghitung itu, pihaknya akan mengkaji dahulu. "Nanti kita kaji bersama tim teknis (Dinas Tata Ruang dan Bangunan)," terang Jamil.
 
Lantaran tidak memiliki IMB Sementara, dapat dipastikan pula reklame yang terpasang pada tiang setinggi lebih kurang 5 meter itu juga tidak memiliki izin tayang. Hal itu diakui, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Kendi Harahap. Kata dia, Dispenda tidak pernah mengeluarkan izin tayang untuk reklame-reklame yang baru dibangun. 
 
Sesuai aturan Dispenda, reklame baru bisa keluarkan izin tayang jika ada bukti IMB. Sementara sepanjang tahun 2016, Distarubang Pekanbaru tidak pernah mengeluarkan IMB. “Kalau dia (reklame) tidak punya IMB, tidak ada izin (tayang). Coba lacak ke Distarubang, ada tidak IMB nya,” kata Kendi.
 
Jika memang tidak memiliki IMB, otomatis tayangan iklan di reklame tersebut ilegal. “Kalau tidak ada, setahu saya belum pernah kita keluarkan izin tayangnya. Jawabannya persyaratan izin tayang harus ada IMB, baru Kita keluarkan,” katanya.
 
Soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bocor akibat adanya reklame ilegal ini, Kendi tidak bisa memastikan. "Kalau itu ada hitungannya. Nanti saya koordinasikan dengan anggota," sebut Kendi.
 


Berita Lainnya

Index
Galeri