Parah, Kantong Plastik Berbayar Masih Diberlakukan

Parah, Kantong Plastik Berbayar Masih Diberlakukan
ilustrasi

 

PEKANBARU - Meski sudah dilarang, sampai kini masih ada ritel yang memberlakukan kantong plastik berbayar kepada konsumen. Padahal, sudah ada larang melakukan pungutan kantong plastik.
 
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman menyebut, pelarangan itu sudah resmi sejak 1 Oktober. Ia juga menyebut, laporan masih adanya pemungutan kantong plastik berbayar sudah sampai ke Disperindag. 
 
Untuk mengantisipasi itu, Disperindag akan cek ke ritel untuk memastikan. “Kita akan jumpai yang masih menjual akan ditegur,” kata Irba, Jumat (7/10/2016).
 
Progres Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru soal larangan plastik berbayar, kata Irba masih dalam proses. Saat ini pihaknya bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pekanbaru masih menggodok.
 
"Masih tahap harmonisasi, karena leading sector ada di BLH. Tetapi untuk larangan sudah dimulai terhitung Januari 2017 mendatang,” jelasnya.
 
Soal pelarangan, menurut Irba, pihak asosiasi ritel Indonesia tidak keberatan larangan plastik diberlakukan. Tetapi dengan catatan aturan tersebut diberlakukan menyeluruh. "Karena ini juga menyangkut persaingan bisnis,” imbuhnya. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri