Jessica Kumala Wongso Dituntut Pidana 20 Tahun Penjara

Jessica Kumala Wongso Dituntut Pidana 20 Tahun Penjara
Jessica Kumala Wongso.
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso dituntut pidana 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diyakini membunuh Wayan Mirna Salihin. Jessica dituding melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP.
 
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP, menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman mati," kata Jaksa Melani Wuwung di Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (5/10/2016).
 
Jessica, mennurut Jaksa, melakukan pembunuhan berencana karena ada unsur yang mendorongnya. Jessica memiliki motivasi untuk membunuh Mirna karena sakit hati. "Korban (Mirna) pernah bilang bahwa Patrick (mantan pacar Jessica), adalah orang tidak modal, tukang selingkuh dan pemakai narkoba," ujar jaksa di persidangan.
 
Jessica melakukan aksinya dengan menabur racun natrium sianida (NaCN) ke gelas berisi Vietnamese Iced Coffee (VIC) yang disajikan untuk Mirna. Mirna mengalami pingsan dan kejang-kejang tak lama setelah meminum kopi tersebut.
 
Sebelum dibawa ke RS Abdi Waluyo, Mirna sempat dibawa ke Klinik Damayanti yang berada di Lantai 1 Mall Grand Indonesia. Di Klinik Damayanti Mirna dinyatakan masih hidup. Kemudian ia dirujuk ke RS Abdi Waluyo dan oleh dokter jaga di rumah sakit tersebut, Mirna dinyatakan telah meninggal. (max/tmp)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri