Pilkada Serentak 2017, Lima Daerah Ini Dipastikan Diikuti Calon Tunggal

Pilkada Serentak 2017, Lima Daerah Ini Dipastikan Diikuti Calon Tunggal
Ilustrasi.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan dari 101 daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2017, ada lima daerah yang dipastikan hanya akan diikuti satu pasangan calon.
 
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan saat ini penyelenggara pemilihan masih membuka pendaftaran di Kabupaten Tambrauw. “Tambrauw masih proses,” kata Ferry, Rabu (5/10/2016) seperti dilansir Tempo.co.
 
Lima daerah yang dipastikan hanya diikuti calon tunggal adalah Kota Tebing Tinggi, Tulang Bawang Barat, Pati, Landak, dan Buton. Sebelumnya, KPU mencatat ada tujuh daerah yang terancam hanya diikuti satu pasangan calon.
 
Penyelenggara pemilu telah memperpanjang tahapan pendaftaran hingga Kamis, 29 September 2016. Ferry mengatakan, setelah tahapan pendaftaran diperpanjang, hanya di Kabupaten Kulon Progo ada calon yang kembali mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat. “Kulon Progo sudah ada satu pendaftar lagi,” katanya.
 
Masih adanya calon tunggal dalam Pilkada Serentak pada 2017 disayangkan Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. Menurut dia, partai cenderung berkumpul di satu pasangan calon yang berpotensi menang. “Pilkada bagi Parpol hanya ajang perebutan kekuasaan semata.  Karena itu mereka sangat pragmatis,” katanya.
 
Padahal, selain memperpanjang masa pendaftaran, KPU juga memperlonggar aturan dengan reformulasi aturan partai politik bisa menarik dukungannya dan membuat koalisi baru untuk mengusung calon lain. Berdasarkan aturan biasa partai politik tidak bisa mencabut dukungannya. (max/tmp)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri