Kendaraan Roda Dua Dilarang Melintasi Fly Over, Ini Alasannya

Kendaraan Roda Dua Dilarang Melintasi Fly Over, Ini Alasannya
Fly over jalan Sudirman-Harapan Raya/Imam Munandar.
PEKANBARU - Dinas Perhubungan Provinsi Riau bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan termasuk Kepolisian Resor Kota Pekanbaru memulai sosialisasi larangan kendaraan roda dua melintasi dua "fly over" atau jembatan layang.
 
"Kita sosialisasi tiga bulan ini, kalau masyarakat tidak mau kita buka lagi. Berarti masyarakat tidak mau kita tingkatkan keamanannya," Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Rahmad Rahim di Pekanbaru, Senin (3/10/2016).
 
Pelarangan melintas itu dilakukan pada dua Jembatan Layang di Jantung Kota Pekanbaru. Keduanya yakni "fly over" Jalan Sudirman-Tuanku Tambusai dan Jalan Sudirman-Harapan Raya.
 
Menurut Rahmat alasan pelarangan adalah banyaknya korban jiwa akibat kecelakaan di jembatan layang. Hal itu karena di jalan tersebut tidak ada jalur untuk kendaraan roda dua.
 
"Banyak jembatan layang di Indonesia yang sudah dilarang untuk motor. Seperti di Yogyakarta dan lainnya sudah dilarang," klaimnya.
 
Selain itu, berdasarkan evaluasi dulunya jalan itu disosialisasikan hanya dengan kecepatan 30 km/jam. Namun realitasnya, kata dia, malah pengendara melaju 60 km/jam bahkan ada yang melewati dengan keadaan mabuk berdasarkan data kecelakaan.
 
"Tujuan kita cuma satu, agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban di jembatan layang," imbuhnya.
 
Dikatakannya kebijakan ini diusulkan awalnya oleh kepolisian berdasarkan data kecelakaan yang ada. Pihaknya sudah menanyakan dan memastikan kepada kepolisian agar dalam hal ini tidak dishub yang disalahkan.
 
Berdasarkan pantauan, Polresta Pekanbaru bersama Dishub mengarahkan pengendara motor tidak naik Fly Over Jalan Sudirman-Harapan Raya. Pengendara roda dua diarahkan melewati sisi jalan dibawah jembatan layang itu. Akan tetapi pada "Fly Over" lainnya di Jalan Sudirman-Tuanku Tambusai masih terlihat oengendara motor melintas. (max/ant)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri