Pilkada di Daerah Ini Hanya Diikuti Satu Paslon yang Diusung 10 Parpol

Pilkada di Daerah Ini Hanya Diikuti Satu Paslon yang Diusung 10 Parpol
Ilustrasi.
JAKARTA - Masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pilkada 2017 telah ditutup 23 September lalu. Di Kabupaten Tulang Bawang Barat, hanya ada satu pasangan calon yang daftar, dan dia diusung seluruh partai politik yang ada.
 
Dalam Sistem Informasi Tahapan Pilkada (SITaP) 2017 KPU RI, seperti dikutip Selasa (27/9/2016), pasangan calon bupati yang mendaftar adalan petahana Umar Ahmad (36) dan wakilnya Fauzi Hasan (59).
 
Keduanya mendaftar pada Kamis (22/9/2016) lalu, diusung 10 partai politik yang ada yaitu PDIP, PKS, Demokrat, PPP, Gerindra, Golkar, PAN, PKB, Hanura dan NasDem. Hingga pendaftaran ditutup tak ada pasangan calon jalur perseorangan yang mendaftar.
 
Dengan begitu, Pilkada di Kabupaten Tulang Bawang Barat diikuti satu bakal pasangan calon alias tunggal. Mereka adalah incumbent yang maju untuk periode kedua.
 
Ketua DPC PDIP Kab. Tulang Bawang, Ponco Nugroho mengatakan bahwa pasangan calon Umar-Fauzi itu diusung karena program dalam periode pertama pemerintahan dianggap berhasil, sehingga diusung di periode kedua.
 
"Program Pak Umar cocok dengan kawan-kawan partai, dan visi misi masing-masing partai. Pak Umar terbukti dengan program beliau untuk masyarakat seperti infrastrutur dan lainnya," ucap Ponco Nugroho sebagaimana dilansir Detik.com.
 
Menurutnya, Umar adalah kader PDIP. Sedianya ada bakal calon lain yang bisa ikut Pilkada, namun tidak mendaftar ke partai sehingga tidak bisa diusung. Saat bersamaan tidak ada bakal calon perseorangan.
 
Meski begitu, UU Pilkada yang baru disahkan sudah mengatur soal pasangan calon tunggal. KPU diberi kesempatan untuk memperpanjang pendaftaran untuk menjaring kemungkinan pasangan calon lain.
 
Namun jika tidak ada juga dan seluruh persyaratan pasangan Umar-Fauzi dinyatakan diterima, maka keduanya tetap bisa mengikuti tahapan Pilkada. Sementara pemilihan pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 kolom yang terdiri atas 1 kolom yang memuat foto pasangan calon, dan 1 kolom kosong yang tidak bergambar. (max/dtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri