Tak Bawa Dokumen SP3, DPR Semprot Kapolda Riau

Tak Bawa Dokumen SP3, DPR Semprot Kapolda Riau
Ilustrasi.
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan dari Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) marah dengan sikap Kepolisian Daerah Riau yang dipanggil dalam rapat di Jakarta pada Selasa, 27 September 2016.
 
Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Supriyanto ternyata tidak membawa dokumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan tahun 2015.
 
"Panja ini dibentuk untuk mengetahui apa dasar dikeluarkan SP3, tapi dokumennya gak dibawa. Saya kecewa," kata Anggota Panja dari Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dilansir Tempo.co.
 
Erma meminta dokumen tersebut dibuka untuk publik. Sebab, SP3 bukanlah jenis dokumen yang dilarang untuk diketahui oleh umum. "Kalau merasa benar, kenapa harus takut," ujarnya.
 
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu juga mengutarakan hal yang sama. Sebab, ia melihat ada kejanggalan dalam keluarnya surat tersebut. "Ada hutan terbakar dan dampaknya luar biasa, tapi gak mampu jerat aktor intelektualnya malah keluarkan SP3," ucapnya.
 
Pimpinan sidang Benny Kabur Harman dari Partai Demokrat pun meminta dalam rapat berikutnya Polda Riau membawa seluruh dokumen yang diperlukan. Tidak hanya itu, Panja berencana memanggil pula pejabat Kapolda Riau sebelumnya.
 
SP3 itu memang dikeluarkan oleh Kapolda Riau sebelum Brigadir Jenderal Supriyanto menjabat. "Pak Kapolda ini tidak tahu, jadi tidak imbang," tutur Benny.
 
Dalam rapat itu, Supriyanto mengatakan pihaknya mengeluarkan SP3 karena tidak memenuhi persyaratan atau alat bukti. Beberapa alasannya antara lain ada perusahaan yang sudah dicabut izinnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kebakaran terjadi di lahan milik masyarakat, dan sumber api yang berasal dari lahan yang berseberangan.
 
Rapat Panja Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Kapolda Riau akhirnya tidak membuat kesimpulan. 
 
Keluarnya SP3 itu memang kontroversial. Publik baru mengetahuinya setelah beberapa bulan diteken oleh Kapolda. Apalagi setelah itu beredar foto sejumlah perwira menengah di jajaran Polda Riau tengah berkumpul di satu restoran hotel di Pekanbaru.   
 
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan SP3 oleh Kapolda Riau dikeluarkan ketika dia belum menjabat sebagai Kapolri. Pekan lalu, Kapolri membuat keputusan bahwa Kepala Polres dan Polda dilarang mengeluarkan SP3 yang terkait korporasi sebelum dilakukan gelar perkara di Mabes Polri. (max/tmp)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri