Suyatno Minta Tim Terpadu Cegah Pencurian Ikan di Perairan Rohil

Suyatno Minta Tim Terpadu Cegah Pencurian Ikan di Perairan Rohil
Bupati Rokan Hilir (Rohil), H Suyatno.
BAGANSIAPIAPI - Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Suyatno meminta Tim Terpadu yang telah dibentuk turun ke laut bersama pihak terkait untuk mencegah terjadinya pencurian ikan di perairan Rohil. 
             
"Lakukan koordinasi dengan pihak terkait. Kalau perlu lakukan patroli bersama sekaligus melihat kondisi laut kita apakah masih marak pencurian ikan atau tidak," tegas Suyatno di Bagansiapiapi, Kamis (8/9/2016) lalu.
             
Menurutnya, pemberantasan pencurian ikan harus dilakukan bersama. "Masalah ini tidak hanya tugas pemerintah daerah semata, melainkan kerjasama tim yang telah dibentuk. Kalau nanti ditemukan (pencuri ikan, red) tangkap dan proses," pinta Bupati.
             
Tim Terpadu penanganan tindak pidana perikanan di Rohil meliputi, Polair, TNI AL, Dinas Perikanan dan Kelautan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Perhubungan, Syahbandar, Bea Cukai, dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rohil.
             
Sementara itu Ketua HNSI Rohil Murkan Muhammad juga meminta dinas terkait bersama seluruh stakeholder lainnya untuk segera menertibkan aksi illegal fishing yang dilakukan oleh nelayan luar.
             
"Maraknya aksi pencurian ikan diperairan Rohil tidak hanya meresahkan nelayan tradisional saja, tapi juga merusak sumber daya hayati dilaut. Kami minta Dinas Perikanan dan instansi terkait lainnya segera melakukan patroli," kata Murkan.
             
Diungkapkannya,  bahwa baru-baru ini aksi pencurian ikan yang beroperasi diperairan Rohil menggunakan kapal pukat harimau bertonase 25-30 Gross Tonnage (GT). Ironisnya, lokasi yang digunakan kapal pukat harimau sebagai tempat menangkap ikan hanya berjarak sekitar 7-8 mil dari bibir pantai dan beroperasi siang dan malam tanpa mempedulikan orang dan lingkungan.
             
"Kapal pukat harimau yang diduga berasal dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu juga merusak alat tangkap yang dipasang nelayan tradisional dilaut. Bahkan mereka sering mengancam akan menabrak perahu milik nelayan tradisional yang sedang menangkap ikan. Akibatnya, nelayan tradisional menjadi trauma dan merasa tak nyaman lagi mencari nafkah," katanya.
             
Pelarangan penggunaan pukat harimau menurut dia, merupakan kewenangan pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets). 
         
"Nelayan tradisional sangat mendukung kebijakan itu, namun pemerintah juga harus komit melarang alat tangkap yang meresahkan tersebut. Artinya, pemerintah jangan hanya pandai bikin aturan saja, tetapi tidak pandai menjalankannya," kata Murkhan yang juga Anggota DPRD Rohil membidangi perikanan dan kelautan itu. (cr1)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri