Terungkap, Angka Setoran Pajak Minim Google di Indonesia

Terungkap, Angka Setoran Pajak Minim Google di Indonesia
Ilustrasi.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) Google menyetorkan pajak dengan jumlah jauh lebih rendah dari angka sepatutnya.
 
Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Khusus Muhammad Hanif memperkirakan, pendapatan Google dari aktivitas bisnisnya di Indonesia ditaksir lebih dari Rp2,5 triliun per tahun. 
 
Selain itu, Google telah terdaftar sebagai wajib pajak penanaman modal asing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang, dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Google Singapore PTE Ltd sejak 15 September 2011. 
 
Selama ini, Hanif mengungkapkan Google hanya membayar pajak terbatas atas kantor perwakilannya di Indonesia yaitu Google Indonesia, yang memperoleh pemasukan (fee) dari Google. 
 
"Pajaknya itu atas fee dari representative Google yang kecil sekali, hanya sepersekian persen dari revenue Google. Fee-nya tidak sampai 4 persen dari revenue, " tegas Hanif seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (15/9/2016).
 
Nilai tersebut menurutnya tidak sebanding dengan uang yang diperoleh Google dari pendapatan iklan dan kerjasama bisnis langsung dengan perusahaan-perusahaan di Indonesia. 
 
Selain Google, Hanif menyatakan kebijakan pemeriksaan pajak terhadap Facebook dan Twitter tetap berjalan sesuai rencana. Berbeda dengan Google, kedua raksasa media sosial itu tidak menyampaikan penolakan atas status BUT yang telah ditetapkan. 
 
"Pemeriksaan terhadap Facebook dan Twitter jalan terus. Sekarang dalam tahapan administrasi, perencanaan," ujarnya. (max/cnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri