Buntut Kasus Haji, 147 WNI Dilarang ke Arab Saudi Selama 10 Tahun

Buntut Kasus Haji, 147 WNI Dilarang ke Arab Saudi Selama 10 Tahun
Ilustrasi.
JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi melarang 147 warga Indonesia masuk ke negara itu selama 10 tahun. Larangan tersebut mencakup kunjungan yang berhubungan dengan ibadah haji.
 
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan mereka terdiri dari 130 perempuan dan 14 laki-laki. Tiga orang lainnya masih dalam investigasi.
 
"Apakah masalahnya di imigrasi saja atau ada tindak pidana lain, masih diselidiki. Kalau hanya imigrasi, mereka bisa dideportasi. Kalau ada yang lain, proses hukumnya nanti di sana," ucapnya di Jakarta, Selasa (13/9/2016).
 
Sanksi itu merupakan lanjutan dari penahanan terhadap 229 WNI di Mekkah yang ditangkap karena menjalankan ibadah haji tanpa izin.
 
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah sebelumnya menyatakan, sebagian besar dari WNI yang ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi itu bermasalah karena izin tinggal mereka telah kedaluwarsa. 
 
Para WNI itu ditangkap di dua penampungan calon haji. Mereka diduga membayar sejumlah uang kepada sindikat penyedia jasa perjalanan haji ilegal.
 
"Mereka ditangkap karena masuk Mekkah tanpa memiliki tasreh (izin beribadah haji)," kata Ketua Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah, Dicky Yunus, pekan lalu. (max/cnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri