Penyuluh Agama Harus Miliki Standar Kompetensi

Penyuluh Agama Harus Miliki Standar Kompetensi
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rohil, H. Agustiar, S.Ag.
BAGANSIAPIAPI - Penyuluh Agama dituntut memiliki standar kompetensi karena dalam menjalankan aktifitas berhadapan langsung dengan masyarakat dan harus netral terlebih dalam membicarakan masalah ibadah sunah. 
 
Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rohil, H Agustiar SAg, Rabu (7/9/2016), di Bagansiapiapi. Agustiar menjelaskan, standar kompetensi yang dimaksud yakni, Penyuluh Agama harus berwawasan luas dan mengerti ilmu fiqih.  
 
"Tanpa dibarengi dengan standar kompetensi, maka segala informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak pernah mengena sasaran. Salah satu standar kompetensi penyuluh agama, yakni harus punya ilmu luas termasuk m0engerti ilmu fiqih," tegas Agustiar. 
 
Disamping itu, lanjut Agustiar, Penyuluh Agama harus memahami hadits termasuk perawinya (periwayat hadist, red). "Ini sangat penting sekali terutama saat melakukan dalwah di tengah-tengah masyarakat," kata Agustiar. 
 
Standar kompetensi lainnya, tambah Agustiar, Penyuluh Agama harus mengerti dan memahami tentang sejarah kebudayaan Islam. "Jadi saat menyampaikan dakwah yang sifatnya sejarah, kita tidak susah lagi," papar Agustiar.
 
Standar kompetensi terakhir,  lanjut Agustiar,  yakni menyangkut masalah sosial. Dimana, penyuluh harus handal dalam menyampaikan dakwahnya serta menjadi panutan. "Kalau kita menghimbau untuk bersedekah,  maka kita harus bersedekah juga. Ini yang namanya kompetensi sosial," ulas Kepala Kemenag Rohil ini. (cr1)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri