Dishut Dilebur ke BPBD, Hutan Rohil Akan Dikelola Pemprov

Dishut Dilebur ke BPBD, Hutan Rohil Akan Dikelola Pemprov
Kepala Dishut Rohil, Rahmatul Zamri berbincang dengan Wabup Jamiludin di sela menjadi narasumber aca
BAGANSIAPIAPI - Peleburan Dinas Kehutanan (Dishut) sesuai Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru di lingkungan Pemkab Rohil  ke adan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) belakangan menjadi pertanyaan besar. Pasalnya, berdasarkan peraturan pemerintah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak lagi mengurusi soal hutan liar kecuali Taman Hutan Raya (Tahura).
 
Namun, berdasarkan SOTK baru, kewenangan Pemkab Rohil seakan dipangkas habis. Sebab, selain hutan liar diambilalih pengelolaanya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov), kabupaten berjuluk 'Negeri Seribu Kubah' ini tidak memiliki Tahura.
 
"Informasinya Dishut dilebur ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tetapi khusus menangani Tahura. Nah, di Rohil sendiri tidak ada Tahura. Sedangkan hutan liar pengelolaannya diambil Pemprov. Kita tidak tahu seperti apa kelanjutnya kalau seperti ini," ungkap Kepala Dishut Rohil, Rahmatul Zamri, Selasa (30/8/2016) lalu di sela menghadiri acara resmi Pemkab Rohil di Bagansiapiapi.
 
Dijelaskan Rahmatul, bergabungnya Dishut di bawah naungan BPBD paling banter sibuk saat terjadi Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut). "Justru menjadi aneh disaat daerah yang memiliki kekayaan hutan tidak dipercaya mengelolahnya. Lalu kita hanya diperbolehkan mengembangkan Tahura. Sementara Rohil tidak memiliki Tahura," sebut Rahmatul.
 
Diungkapkan Rahmatul, Tahura adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan jenis asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi. (cr1)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri