Perusahaan di Inhu Wajib Berikan Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja

Perusahaan di Inhu Wajib Berikan Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja
Wakil Bupati Inhu H Khairizal saat membuka Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan ser
RENGAT - Seluruh badan usaha yang ada di Kabupaten Inhu harus memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh tenaga kerjanya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab jaminan kesehatan bagi tenaga kerja merupakan kewajiban setiap perusahaan.
 
Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Inhu H Khairizal saat membuka Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan serta Sosialisasi JKN KIS yang diselenggarakan BPJS Inhu bersama Kejaksaan Negeri Inhu di Gedung Sejuta Sungkai Rengat, Selasa (30/8/2016).
 
“Bagi kita kesehatan masyarakat adalah prioritas.  Saya berharap, seluruh perusahaan dapat mentaati dan melaksanakan apa yang sudah diamanatkan Undang-undang terkait dengan hal-hal yang menjadi kewajiban perusahaan,” jelasnya.
 
Sejak 2011 lalu, lanjut Wabup, Pemkab Inhu telah berkomitmen memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat dengan menganggarkan sekitar 120 ribu masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang dulu dikenal dengan nama Jamkesda. Dari jumlah tersebut, di tahun 2015, Pemkab Inhu telah mengalihkan 4.532 warga kurang mampu masuk dalam program BPJS.
 
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Tembilahan Yesi Rahimi mengungkapkan, pelaksanaan forum koordinasi ini merupakan tindaklanjut dari kerjasama yang telah dilakukan BPJS Tembilahan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhu pada tanggal 26 Mei 2016 lalu.
 
“Ini dilakukan dalam rangka tercapainya komunikasi yang baik serta pemahaman yang sama dalam pelaksanaan program BPJS termasuk peningkatan kepatuhan bagi peserta dan pihak pemberi kerja,” jelas Yesi Rahimi.
 
Terkait kewajiban seluruh badan usaha untuk masuk dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS), Yesi menambahkan bahwa program itu telah dimulai sejak tahun 2015 lalu. Dan, tahun 2016 ini seluruh usaha mikro telah diwajibkan masuk dalam sistem JKN KIS. Sementara bagi seluruh masyarakat umum ditargetkan tahun 2019 mendatang telah dapat terakomodir dalam sistem JKN KIS.
 
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Inhu Supardi selaku Ketua Forum Koordinasi Pemeriksaan dan Pengawasan, mengungkapkan bahwa pihaknya sejauh ini telah memberikan teguran secara tertulis kepada beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dan membayar iuran tepat pada waktunya.
 
Menurutnya, kewajiban kepatuhan dalam program jaminan sosial ini juga diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Untuk itu, Kajari mengharapkan melalui forum dan sosialisasi ini, seluruh anggota kepersetaan BPJS, termasuk badan usaha dapat mentaati semua yang menjadi kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
Hadir juga pada kegiatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Inhu Moch Sutarwadi, perwakilan Kodim 0302 Inhu, Polres Inhu serta utusan dari berbagai badan usaha dan para pelaku usaha yang ada di Inhu. (max/hms)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri