Tim TP4D Kejaksaan Negeri Bengkalis Lakukan Sosiakisasi di BPMP2T

Tim TP4D Kejaksaan Negeri Bengkalis Lakukan Sosiakisasi di BPMP2T
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra memberikan penyuluhan hukum mengenai pencegahan

BENGKALIS - Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Bengkalis memberikan penyuluhan hukum mengenai pencegahan tindak pidana korupsi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMP2T) Kabupaten Bengkalis, Selasa (30/8/2016) di aula BPMP2T.

TP4D Kejaksaan Negeri Bengkalis yang dipimpin langsung oleh Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputradidampingi Kasi Intel Rully dan Kasi Datun Yustina dalam materinya menjelaskan bahwa, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum akan melakukan pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.

Dalam arahannya, Rahman menjelaskan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dalam melaksanakan dan penggunaan anggaran. Sehingga penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dapat terwujud. “Dengan adanya TP4D, kita harapkan ASN di lingkungan BPMP2T tidak takut menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ataupun bendahara. Jika sudah sesuai aturan dan tidak melanggar hukum, kenapa harus takut menjalankan tugas," tegas Rahman.

“Kalau sudah diberikan pemahaman mengenai apa saja yang termasuk tindakan korupsi dan apa konsekuensinya, tentunya dapat mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara. Maka kenali hukum dan jauhi hukuman," kata Rahman sembari memberikan apresiasi kepada BPMP2T yang telah menggelar penyuluhan TP4D kepada seluruh pegawainya.

Sementara itu, Kepala BPMP2T Kabupaten Bengkalis Hermizon berharap semoga sosialisasi terkait TP4D ini dapat memotivasi ASN di lingkup BPMP2T untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat secara profesional, dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. Langkah ini sangat positif dalam menghilangkan kekhawatiran ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. 

“Saya berharap TP4D selain melakukan pengawasan agar dapat ikut mengawal program-program pembangunan daerah sehingga berjalan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (das/hms)

 


Berita Lainnya

Index
Galeri