Wah, Tunjangan Guru Bakal Dipangkas Rp23,4 Triliun di APBN Perubahan 2016

Wah, Tunjangan Guru Bakal Dipangkas Rp23,4 Triliun di APBN Perubahan 2016
Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
JAKARTA - Kementerian Keuangan mengumumkan rencana pemangkasan tunjangan profesi guru sebesar Rp23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016. Pemangkasan ini merupakan bagian dari penghematan transfer ke daerah sebesar Rp70,1 triliun.
 
“Saya harap ini bukan berarti kami tidak memihak mereka. Dana itu berlebihan (over budgeting),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (25/8/2016).
 
Menurut Sri Mulyani, pemotongan tunjangan profesi bagi guru dilakukan menyesuaikan  dengan data jumlah guru di lapangan. Sebab, jumlah guru yang berhak menerima tunjangan profesi tak sesuai dengan jumlah saat penganggaran. “Gurunya memang tak ada, atau ada gurunya tapi belum bersertifikat profesi sehingga tak bisa kami beri tunjangan,” katanya. 
 
Karena target penerimaan negara meleset, pemerintah memangkas belanja Rp137,6 triliun. Pemangkasan terdiri atas penghematan belanja pusat Rp64,7 triliun, dan transfer ke daerah serta dana desa sebesar Rp72,9 triliun.
 
Adapun pagu tunjangan profesi guru dalam APBN Perubahan yaitu Rp69,762 triliun. Bila dipotong, uang insentif tinggal Rp46,4 triliun. Selain itu, dana tambahan penghasilan guru juga dipangkas Rp209,1 miliar dari pagu Rp 1,02 triliun sehingga tersisa Rp811,4 miliar.
 
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai NasDem, Jhonny Plate, meminta pemerintah mengkaji ulang pengurangan tunjangan guru. “Karena tiap kami reses, yang kami temukan aduan soal gaji telat, sertifikasi susah. Ini guru bisa ribut,” katanya. 
 
Johnny juga mengkritik pemangkasan dana desa karena dapat menghambat pemekaran pembangunan daerah. “Desa perlu stimulus besar sesuai arahan presiden,” ujarnya.
 
Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Golkar, Misbakhun, menyatakan hal serupa. Ia menemukan sejumlah guru di dapilnya yang belum menerima gaji dan tunjangan sejak Januari 2016.
 
Diberitakan Tempo.co, Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan pemangkasan tunjangan guru tak akan menimbulkan gejolak karena sesuai dengan jumlah kebutuhan di lapangan. Dari total tunjangan, Rp 19,5 triliun telah mengendap di kas daerah. Sisanya dipangkas karena jumlah guru yang pensiun meningkat.
 
Dari data Kementerian Pendidikan yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan, jumlah guru yang berhak menerima tunjangan profesi hanya 1.300.758 orang dari jumlah awal 1.221.947 orang. “Jadi daerah sudah bisa bayarkan dengan uang yang ada, dan guru akan terima apa adanya,” kata Boediarso. (max/tmp)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri