Satu dari Dua Oknum THL Pemko Pekanbaru Pelaku Pungli Akhirnya Dipecat

Satu dari Dua Oknum THL Pemko Pekanbaru Pelaku Pungli Akhirnya Dipecat
Ilustrasi

PEKANBARU - Satu dari dua oknum Tenaga Harian Lepas (THL) yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) perekrutan THL akhirnya dipecat. Oknum yang dipecat berinisial DK ini merupakan THL di Bagian Protokoler Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

Kepala Bagian Protokoler Hadiyanto saat dikonfirmasi membenarkan pemecatan oknum THL berinisial DK tersebut. Surat pemecatan oknum THL tersebut sudah diserahkan kepada bersangkutan Jumat 19 Agustus lalu.

"Kita sudah panggil yang bersangkutan dan dia mengakuinya. Sesuai dengan kontrak kerja, maka yang bersangkutan sudah melanggar kontrak, dan kita berhak untuk memutus kontraknya," kata Hadiyanto, Senin (22/8/2016) di gedung DPRD Pekanbaru.

Kata Hadi, DK dikontrak sebagai THL Pemko Pekanbaru selama satu tahun dan seharusnya berakhir Desember 2016 nanti. Namun baru memasuki bulan ke delapan, yang bersangkutan tersangkut kasus percaloan dengan modus bisa memasukkan orang menjadi THL di Kantor Walikota Pekanbaru. DK bersama rekannya berinisial IS kemudian meminta sejumlah uang kepada korban.

"Yang bersangkutan kita putus kontraknya di tengah jalan karena sudah melanggar aturan yang ada didalam kontrak," tegas Hadi.

Sementara THL lainnya, IS yang bekerja di bagian Umum Sekretariat Kantor Walikota Pekanbaru hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan. IS sudah dipanggil oleh Kepala Bagian Umum namun mangkir.

"Nomor handphonenya tidak aktif jadi susah kita komunikasinya. Sudah kita panggil tapi tidak ada datang, hari ini kita jadwalkan untuk kita panggil lagi," kata Kepala Bagian Umum, Khambarialdi.

Seperti diberitakan, dua oknum THL yang bekerja di Pemko Pekanbaru diduga menjadi calo dengan iming-iming bisa memasukkan korban menjadi THL. Belakangan diketahui, kedua onum THL tersebut sehari-hari bekerja di lingkungan sekretariat Kantor Walikota Pekanbaru.

Dua oknum THL ini meminta sejumlah uang kepada korban Samsilis dengan iming-iming bisa memasukkan korban menjadi THL di Sekretariat Korpri yang masi di komplek kantor Walikota Pekanbaru. Korban mengaku sudah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.

Korban memberikan uang kepada kedua pelaku di salah satu kedai bandrek Jalan Tuanku Tambusai. Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp12,5 juta dari total Rp25 juta yang diminta oleh kedua oknum tersebut lengkap dengan materai 6000. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri