177 WNI Hendak ke Tanah Suci Ditahan di Filipina, Ini Kata Kemenag

177 WNI Hendak ke Tanah Suci Ditahan di Filipina, Ini Kata Kemenag
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Prof Abdul Djamil.
JEDDAH - Kasus temuan 177 warga negara Indonesia yang menggunakan paspor Filipina untuk berangkat ke Tanah Suci mengundang keprihatinan tentang rendahnya kesadaran untuk mematuhi regulasi.
 
"Kalau mau haji ikutilah jalur yang semestinya karena terjamin aspek perlindungan, bimbingan, dan pelayanannya. Memang kenyataannya antreannya cukup panjang," jelas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Prof Abdul Djamil di Kantor Urusan Haji, Jeddah, Sabtu (20/08/2016).
 
Meskipun pihaknya tidak terkait langsung dengan ranah keimigrasian, Djamil turut mengimbau jamaah calon haji agar tidak menggunakan modus tersebut. Lantaran akan berakibat terhadap status kewarganegaraan.
 
"Kalau mau haji daftar sedini mungkin karena hingga kini kuota dan peminat haji belum berimbang," cetus Djamil.
 
Ia mengambil contoh masa tunggu haji di beberapa daerah seperti Kalsel 28 tahun, area Jawa sekira 20 tahun. Djamil berharap pendaftar haji bersabar karena pemotongan kuota jamaah oleh pemerintah Arab Saudi juga terjadi di negara lain.
 
"Itu berkaitan kapasitas Tanah Suci karena Arafah Mina terbatas menampung jamaah haji. Masjidilharam bisa diperluas, tapi Mina tidak bisa," urai Djamil. (max/okz)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri