Rumah Ibadah Salahi Ketentuan di Kuansing Akhirnya Dibongkar

Rumah Ibadah Salahi Ketentuan di Kuansing Akhirnya Dibongkar
Gereja Jake di Kawasan Lebuh Lurus Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing dibongkar
TELUK KUANTAN - Karena dinilai melanggar aturan pendirian, akhirnya sebuah Gereja yang berada di Kawasan Lebuh Lurus Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing dibongkar, Kamis (11/8/2016) lalu. 
 
Pembongkaran yang diawasi langsung oleh Dandim Inhu dan Kapolres Kuansing itu berjalan aman dan lancar. Dibongkarnya rumah ibadah itu karena pendiriannya telah mendapat penolakan dari warga setempat. 
 
Selain itu, pendirian gereja itu juga tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam SK Bersama Tiga Menteri. Salah satu di antara persyaratan itu ialah, jamaah di wilayah desa itu setidaknya 60 Kepala Keluarga (KK) atau 90 jiwa. "Persyaratan inilah yang tidak terpenuhi oleh pengurus gereja Jake," ujar Kepala Kesbangpol Kuansing, Linskar kepada wartawan, Ahad (14/8/2016).
 
Sebelum Gereja tersebut dibongkar beberapa waktu lalu, warga Jake merasa keberatan atas pendirian rumah ibadah tersebut. Lantas masyarakat yang mayoritas beragama Muslim di wilayah itu mengirimkan surat ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kuansing. Surat itu ditandatangani oleh 270 orang warga yang menolak. 
 
Untuk menghindari gesekan antar umat beragama, maka pemerintahan daerah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kuansing bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak Kementerian Agama mengadakan rapat di ruangan multimedia kantor bupati pada hari Selasa (9/8/2016) lalu.
 
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kuansing H Halim. Dalam kesempatan itu Wabup Halim mengeluarkan pernyataan tegas bahwasanya aktivitas ibadah dan pendirian gereja tersebut dihentikan. Pernyataan tegas Wabup Halim ini senada dengan keputusan semua pihak yang ikut terlibat dalam rapat tersebut. "FKUB juga sudah menggelar pertemuan, keputusannya sama dengan keputusan Wabup H Halim," terang Linskar.
 
Kata dia, salah satu rekomendasi pertemuan FKUB dan Kemenag Kuansing yaitu menghentikan aktivitas ibadah dan pendirian rumah ibadah karena belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam hal pendirian rumah ibadah serta menjaga situasi yang aman dan kondusif akibat adanya penolakan warga Desa Jake. 
 
Linskar menambahkan, pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bukan menghalangi kegiatan jemaat untuk beragama atau mendirikan gereja di wilayah adminsitrasi Kabupaten Kuantan Singingi. Hanya saja, semua itu dilakukan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 
 
Sementara itu Kepala Bidang Ketahanan dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kuansing, Sahrul, Ahad ( 14/8/2016) siang kepada wartawan menjelaskan, pada saat pembongkaran kemarin itu juga hadir para jemaat gereja tersebut dan pemilik lahan tempat gerejanya berdiri. (max/rtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri