Inhu Daerah Pertama di Riau Sahkan Perda RPJMD dan Perangkat Daerah

Inhu Daerah Pertama di Riau Sahkan Perda RPJMD dan Perangkat Daerah
Bupati Inhu H Yopi Arianto dan Wakil Bupati Inhu Khairizal saat mengikuti sidang paripurna Pengesaha
RENGAT - Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) merupakan daerah pertama di Provinsi Riau yang telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 dan Ranperda tentang Perangkat Daerah.
 
Pengesahan Ranperda RPJMD dan Ranperda Perangkat Daerah ini dilakukan DPRD Inhu melalui sidang paripurna yang digelar Sabtu (13/8/2016) malam di Gedung DPRD Inhu. Perda RPJMD  Kabupaten Inhu tahun 2016-2021 merupakan dokumen perencanaan pemerintah daerah untuk waktu lima tahun kedepan yang memuat penjabaran dari visi, misi, dan program dari kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
 
Sedangkan Perda tentang Perangkat Daerah  merupakan implementasi dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dimana terdapat sejumlah perubahan pada susunan perangkat daerah Kabupaten Inhu yang akan efektif mulai tahun 2017 mendatang.
 
Selain dua perda tersebut, DPRD Inhu juga mengesahkan Ranperda tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi. Pengesahan ini dilakukan setelah masing-masing ketua panitia khusus (Pansus) DPRD Inhu memberikan rekomendasi agar Ranperda tersebut disetujui untuk dijadikan Perda.
 
Bupati Inhu H Yopi Arianto yang hadir langsung pada rapat paripurna DPRD Inhu tersebut menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Inhu, terutama ketua dan seluruh anggota pansus yang telah bekerja keras sehingga pembahasan tiga Ranperda dapat berjalan lancar dan disetujui menjadi perda.
 
Bupati mengungkapkan bahwa mengacu pada pasal 264 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilantik. Sejalan dengan hal tersebut, Bupati H Yopi Arianto berharap perda ini menjadi landasan dan pedoman bersama guna percepatan pembangunan agar masyarakat benar-benar merasakan dampak dari pembangunan yang dilaksanakan.
 
Terkait dengan perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, perubahan tersebut mengedepankan prinsip tepat fungsi, tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata daerah. “Adapun susunan perangkat daerah Kabupaten Inhu terdiri dari 21 Dinas, 6 Badan, 1 Sekretariat Daerah, 1 Sekretariat DPRD,  1 inspektorat dan 14 Kecamatan,” ujar Bupati.
 
Diharapkan susunan perangkat daerah yang telah dibentuk ini akan mendorong efisiensi birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan pelayanan publik yang prima, transparan dan akuntabel.
 
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Inhu Khairizal, unsur pimpinan dan anggota DPRD Inhu, Forkopimda, serta para pejabat dilingkungan Pemkab Inhu dan tamu undangan.(max/hms)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri