Kunjungi Inhu, Kapolda Riau Musnahkan Senjata Api Rakitan

Kunjungi Inhu, Kapolda Riau Musnahkan Senjata Api Rakitan
Kepala Kepolisian Daerah Riau (Kapolda) Riau Brigjend Pol Drs Supriyanto memimpin pemusnahan 73 senj
RENGAT - Kepala Kepolisian Daerah Riau (Kapolda) Riau Brigjend Pol Drs Supriyanto memimpin pemusnahan 73 senjata api rakitan jenis gobok yang berhasil di kumpulkan dari Kecamatan Batang Cenaku dan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Sabtu (13/8/2016) di halaman Mapolsek Batang Cenaku. Sebelum dimusnahkan, senjata api tersebut terlebih dahulu diserahkan secara sukarela oleh warga kepada Kapolda Riau.
 
Ikut mendampingi Kapolda pada kunjungan tersebut, Dir Intel Polda Riau, Kombes Pol Djati Witoyo Abadi, Kasat Brimbo Kombes Pol Pradah Pinunjul dan Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo. Rombongan Kapolda disambut Wakil Bupati Inhu H Khairizal serta sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Inhu.
 
Dari 73 senjata api jenis gobok yang dimusnahkan, 65 berasal dari Kecamatan Batang Cenaku dan 8 sisanya dari Kecamatan Batang Gansal.“Keberhasilan pengumpulan senjata api rakitan ini, berkat sosialisasi serta kerja sama yang dibangun antara kepolisian dengan tokoh masyarakat serta Forum Komunikasi Polisi Masyarakat (FKPM), sehingga warga dengan sukarela mau menyerahkan senjata api rakitannya tanpa adanya penerapan tindakan hukum,” ungkap Wakapolres Inhu Kompol Dalizon.
 
Sementara itu, Wakil Bupati Inhu H Khairizal menyambut baik penyerahan senjata api rakitan secara sukarela oleh masyarakat ini. Menurutnya, Pemkab Inhu akan terus berusaha dan mendukung pihak kepolisian untuk mengupayakan pengumpulan senjata api rakitan.
 
“Kepemilkian senpi rakitan ini sebenarnya sudah menjadi tradisi masyarakat sejak dulu. Gobok ini digunakan sebagai senjata untuk berburu di hutan. Namun kita ingin merubah pemahaman masyarakat bahwa senjata api tidak bisa dipergunakan tanpa izin,” kata Wabup Khairizal.
 
Wabup Khairizal berharap agar kepolisian tetap mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan bahaya serta pelanggaran hukum atas kepemilikan senjata api rakitan. Sebab sebagian masyarakat masih ragu dan perlu upaya pendekatan.
 
Apresiasi yang sama juga disampaikan Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Supriyanto. Menurut Kapolda, ini merupakan wujud kesadaran hukum dari masyarakat Batang Cenaku. “Saya memang prioritaskan untuk datang kesini karena melihat keseriusan masyarakat yang ingin menata dan menciptakan kondisi yang aman. Ribuan terima kasih sekaligus rasa hormat saya atas kesadaran masyarakat disini yang telah menyerahkan senjata api ini dengan ikhlas dan sukarela,” ucap Kapolda dihadapan masyarakat.
 
Menurut Kapolda, secara aturan, dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah diatur bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin dapat dikenakan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Karena itu, Kapolda juga berharap, program Polri ini dapat terus berjalan dan akan ada lagi masyarakat yang mau menyerahkan senjata apinya kepada pihak kepolisian.
 
Sebagai wujud penghargaan atas kemitraan masyarakat yang tergabung dalam FKPM bersama Polsek Batang Cenaku, Kapolda Riau menyerahkan piagam penghargaan dan satu ekor sapi. (max/hms)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri