Jaksa Agung Dianggap Langgar HAM Soal Eksekusi Mati, Ini Alasannya

Jaksa Agung Dianggap Langgar HAM Soal Eksekusi Mati, Ini Alasannya
Jaksa Agung, HM Prasetyo
JAKARTA - Proses eksekusi mati jilid III yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung menuai pro dan kontra yang berkepanjangan. Jaksa Agung, HM Prasetyo dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
 
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengatakan bahwa Jaksa Agung dan Jampidum telah melakukan pelanggaran HAM. "Alasan saya mengadukan Jaksa Agung ke Komnas HAM karena para terpidana itu sedang mengajukan grasi, tetapi mereka tetap dieksekusi itu kan melanggara HAM," katanya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (11/8/2016), dilansir Okezone.com.
 
Dia menegaskan, eksekusi mati jilid tiga adalah ilegal atau tidak sah. Lantaran, tiga terpidana mati itu sedang mengajukan Grasi, yang berdasarkan Pasal 3 dan 13 UU 22 Tahun 2002 dan UU 5 th 2010 tentang Grasi. Disebutkan bahwa setiap orang yang sedang mengajukan Grasi tidak dapat diproses hukuman mati.
 
Jika memang tetap dilanjutkan maka hal tersebut dikatakan sebagai pembunuhan. "Ini pembunuhan padahal pelaksanaannya itu tidak hingga ada keputusan ditolak oleh Presiden," pungkasnya. (max/okz)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri