Tak Tatap Muka 24 Jam Sepekan, Disdik Rohil Akan Sweeping Guru Sertifikasi

Tak Tatap Muka 24 Jam Sepekan, Disdik Rohil Akan Sweeping Guru Sertifikasi
Kepala Disdik Rohil, Amiruddin.
BAGANSIAPIAPI - Maraknya laporan menyangkut guru sertifikasi tidak menjalankan kewajiban mengajar 24 jam dalam sepekan membuat gerah Dinas Pendidikan (Disdik) Rohil. Disdik pun akan melakukan sweeping ke sekolah-sekolah untuk memastikan hal tersebut.
 
Demikian ditegaskan Kepala Disdik Rohil, Amiruddin, akhir pekan lalu di ruang kerjanya. Amiruddin menjelaskan, sesuai dasar hukum dalam pemenuhan beban kerja guru sertifikasi adalah Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan serta Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
 
"Peraturan-peraturan inilah yang dijadikan landasan bagi pemerintah, khususnya Kemdikbud RI dalam menentukan kebijakan-kebijakan lainnya. Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 pekan  pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah," papar Amiruddin.
 
Dengan maraknya laporan bahwa guru sertifikasi membuat laporan fiktif seolah dirinya yang mengajar tetapi digantikan dengan guru honorer, Amiruddin menegaskan bakal menjatuhkan sanksi kepada yang melanggar aturan tersebut. "Semua guru sertifikasi wajib mengajar 24 jam sepekan dan tidak boleh digantikan dengan orang lain. Kita akan bentuk tim pengawasan soal ini. Jika kedapatan, sanksi menunggu mereka," sebut Amiruddin.
 
Beban mengajar guru sertifikasi mulai dari guru kelas, bidang studi, guru bimbingan dan konseling/konselor, wakil kepala satuan pendidikan, kepala perpustakaan pada satuan pendidikan. "Termasuk  guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan juga wajib memenuhi beban sertifikasi," jelas Kepala Disdik ini.
 
Untuk itu, Amiruddin meminta kepala sekolah dan guru serta tenaga kependidikan untuk jujur dalam bekerja. "Sertifikasi guru tidak main-main. Jika ketahuan ada yang menggantikan dalam mengajar tetapi diklaim sebagai dirinya yang mengajar, kita akan persoalkan ini. Bila perlu dana sertifikasi itu ditunda pembayarannya supaya ada efek jera," tegas Amiruddin. (cr1)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri