RIAUREALITA.COM — iPhone 18 dan iPhone Duo belum tersedia resmi di pasar Indonesia, sehingga pembeli harus mendatangkannya dari luar negeri. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan perangkat itu bisa masuk lewat jalur barang bawaan penumpang, dengan kewajiban daftar IMEI dan bayar pungutan impor. Simulasi resmi menunjukkan total bea masuk plus PPN untuk iPhone Duo 1 TB menyentuh Rp8,19 juta.
Konsekuensinya, pemilik wajib mendaftarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan melunasi bea masuk serta pajak impor. Dua kewajiban itu berlaku sebelum perangkat bisa dipakai normal dengan kartu operator lokal.
iPhone 18 dan iPhone Duo Belum Masuk Jalur Resmi
Apple sudah merilis iPhone 18 bersama ponsel lipat pertamanya, iPhone Duo. Namun keduanya belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, sehingga peminat harus membelinya di luar negeri lebih dulu.
DJBC mengonfirmasi skema pemasukan lewat unggahan resminya. Barang bawaan penumpang menjadi pintu masuk yang diakui, dengan catatan seluruh administrasi kepabeanan diselesaikan di bandara kedatangan internasional.
Cara Daftar IMEI di Bandara
Pendaftaran IMEI dilakukan di Pos Pelayanan Bea Cukai yang ada di terminal kedatangan internasional. Prosesnya dimulai sebelum penumpang menghadap petugas.
- Isi data diri dan informasi penerbangan melalui laman All Indonesia.
- Pada bagian Customs Declaration, pilih "Ya/Yes" untuk memberitahukan bahwa Anda membawa telepon selular, komputer genggam, dan/atau komputer tablet yang dibeli dari luar negeri.
- Simpan QR Code All Indonesia yang muncul setelah pengisian selesai.
- Bawa QR Code, paspor, boarding pass asli, dan iPhone yang akan didaftarkan ke Pos Pelayanan Bea Cukai.
- Selesaikan pembayaran bea masuk dan pajak impor jika nilai barang melebihi batas pembebasan.
Batas Bebas Pungutan USD500
Barang bawaan pribadi penumpang mendapat fasilitas pembebasan senilai USD500. Pungutan hanya dikenakan atas nilai barang yang melewati angka tersebut.
Dari nilai kena pungutan itu, bea masuk dipatok 10% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Keduanya dihitung dari selisih harga barang dikurangi fasilitas pembebasan.
Simulasi Pungutan iPhone 18 dan iPhone Duo 1 TB
DJBC menyusun ilustrasi untuk tiga model dengan kapasitas penyimpanan 1 TB. Perhitungan memakai kurs pajak Rp17.500 per USD.
- iPhone 18 Pro senilai USD1.799: total bea masuk dan PPN sekitar Rp5,02 juta.
- iPhone 18 Pro Max senilai USD1.899: total pungutan sekitar Rp5,41 juta.
- iPhone Duo senilai USD2.599: total pungutan sekitar Rp8,19 juta.
Angka-angka itu bersifat simulasi. Nilai aktual bisa bergeser mengikuti kurs pajak yang berlaku saat barang didaftarkan dan diproses Bea Cukai.
Hitung Total Biaya Sebelum Beli
Calon pembeli sebaiknya menjumlahkan harga beli di negara asal, biaya perjalanan, dan pungutan impor. Untuk iPhone Duo 1 TB, tambahan Rp8,19 juta membuat total pengeluaran membengkak jauh di atas harga rak.
Pengguna yang rutin bepergian ke luar negeri tetap bisa memanfaatkan skema ini selama administrasi IMEI dan pajak diselesaikan di bandara. Tanpa pendaftaran, perangkat berisiko tidak terbaca jaringan seluler Indonesia.

