Insentif Motor Listrik Rp 5 Juta Belum Pasti, Dealer Terancam Tutup

Insentif Motor Listrik Rp 5 Juta Belum Pasti, Dealer Terancam Tutup
Ketua Umum Periklindo Moeldoko menyampaikan permintaan kepastian insentif kendaraan listrik dalam ra

RIAUREALITA.COM — Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) meminta pemerintah segera menetapkan insentif fiskal kendaraan listrik yang hingga kini belum jelas kapan berlaku. Ketidakpastian ini membuat konsumen menunda pembelian dan dealer dilaporkan mulai kesulitan bertahan. Pemerintah sebelumnya menjanjikan subsidi Rp 5 juta per unit motor listrik berlaku Juni 2026, namun tertunda karena sejumlah aspek teknis belum matang.

Permintaan itu disampaikan Ketua Umum Periklindo Moeldoko dalam rapat bersama Komisi VII DPR. Ia menilai kepastian kebijakan menjadi kunci untuk mendorong permintaan sekaligus memberi kejelasan bagi pelaku industri kendaraan listrik di dalam negeri.

Menurut Moeldoko, ketidakpastian soal insentif justru menjadi alasan utama konsumen menahan diri. Dampaknya terasa langsung di jaringan penjualan.

Dealer Terancam Tutup Akibat Penjualan Stagnan

Moeldoko menyebut seluruh dealer dan pabrikan kini dalam kondisi tersendat. Tanpa kejelasan insentif, risiko penutupan gerai meningkat.

"Seluruh dealer-dealer kita, pabrikan itu stuck sekarang. Dengan stuck itu risikonya banyak dealer yang mati. Karena apa? Karena masyarakatnya menunggu kapan ini subsidi diberikan, akhirnya enggak beli-beli motor," ujarnya dalam rapat tersebut.

Ia menambahkan, kebijakan insentif yang maju-mundur membuat pelaku usaha sulit menyusun strategi. Konsumen pun dibuat menunggu tanpa kepastian kapan subsidi benar-benar cair.

Subsidi Rp 5 Juta dan PPN DTP untuk Mobil Listrik

Pemerintah sebelumnya menjanjikan peluncuran insentif kendaraan listrik dalam waktu dekat. Rencana awal, kebijakan ini berlaku Juni 2026, tetapi tertunda karena pemerintah beralasan perlu mematangkan aspek teknis.

Skema yang disiapkan mencakup sejumlah bentuk dukungan:

  • Subsidi Rp 5 juta untuk pembelian 1 unit motor listrik
  • Insentif pajak berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil listrik
  • Besaran PPN DTP berkisar 40%–100%, tergantung jenis baterai yang digunakan produsen

Moeldoko menilai insentif kendaraan listrik juga membantu menekan kebutuhan subsidi bahan bakar minyak yang selama ini membebani anggaran negara. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak ragu mengambil keputusan.

Industri Minta Kepastian Minimal 3 Tahun

Selain besaran, Periklindo menyoroti periode berlaku insentif. Kebijakan yang hanya ditetapkan untuk 1 tahun dinilai menyulitkan industri menyusun rencana bisnis jangka menengah.

"Minimum 3 tahun lah dijanjiin. Oke kasih insentif 3 tahun sehingga ada kepastian," tutur Moeldoko.

Dalam rapat bersama Komisi VII DPR, Periklindo meminta dukungan agar pemerintah segera menetapkan kebijakan insentif kendaraan listrik. Kepastian waktu dan durasi berlaku menjadi dua hal yang paling dinantikan pelaku usaha saat ini.


Berita Lainnya

Index
Galeri