RIAUREALITA.COM — Pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi tidak naik hingga 31 Desember 2026, meski harga minyak mentah dunia menembus US$100 per barel. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan komitmen itu diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global. Kebijakan ini berlaku bagi pengguna Pertalite dan Biosolar di seluruh Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak mengalami kenaikan sampai 31 Desember 2026. Keputusan itu diambil meski harga minyak mentah dunia bergerak di atas asumsi yang dipakai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah menilai kenaikan harga minyak global berpotensi menekan daya beli masyarakat. Karena itu, kebijakan menahan harga BBM subsidi dipilih sebagai bantalan agar biaya energi rumah tangga tidak melonjak.
Harga Minyak Dunia Tembus US$100 per Barel
Harga minyak Brent sempat berada di atas US$107 per barel. Sementara West Texas Intermediate (WTI) menembus US$102 per barel pada perdagangan September 2026.
Lonjakan tersebut antara lain dipicu konflik dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang mengganggu prospek pasokan energi global. Kondisi ini membuat sejumlah negara pengimpor energi, termasuk Indonesia, menghadapi tekanan biaya yang lebih besar.
Harga Pertalite dan Biosolar yang Berlaku
Pemerintah sebelumnya menetapkan harga Pertalite sekitar Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter. Kedua jenis BBM itu masuk kategori bersubsidi dan paling banyak digunakan masyarakat.
Dengan keputusan mempertahankan harga tersebut, pemerintah harus menanggung dampak kenaikan harga minyak global melalui kebijakan subsidi, pengamanan pasokan, serta diversifikasi sumber impor energi.
Beban Subsidi dan Kebutuhan Impor
Tingginya harga minyak dunia berpotensi memperbesar beban subsidi. Sebab, Indonesia masih mengandalkan impor untuk memenuhi kebutuhan BBM nasional.
Bahlil menyebut kebutuhan BBM Indonesia sekitar 1,6 juta barel per hari. Sementara produksi atau lifting minyak domestik berada di kisaran 600–610 ribu barel per hari. Selisih itu harus ditutup dari pasokan luar negeri.
Untuk mengendalikan tekanan harga, pemerintah berupaya menjaga pasokan sekaligus mencari sumber minyak mentah dari berbagai negara. Pemerintah juga melakukan komunikasi dengan Rusia untuk mendapatkan pasokan minyak mentah jangka panjang guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Siapa yang Terdampak Kebijakan Ini
Kebijakan menahan harga BBM subsidi hingga akhir 2026 menyasar rumah tangga, pelaku usaha kecil, dan pengguna transportasi yang selama ini bergantung pada Pertalite dan Biosolar. Kelompok ini menjadi penerima manfaat langsung karena harga di SPBU tidak berubah sampai batas waktu yang ditetapkan.
Namun, kebijakan ini tidak menghapus kemungkinan penyesuaian setelah 31 Desember 2026. Pemerintah belum menyampaikan skema harga untuk periode berikutnya. Informasi resmi soal harga BBM dapat dipantau melalui kanal Kementerian ESDM dan pengumuman resmi pemerintah.
Cara Memastikan Informasi Harga BBM yang Valid
- Cek pengumuman resmi di laman Kementerian ESDM atau kanal komunikasi pemerintah.
- Pantau informasi dari operator SPBU resmi, bukan pesan berantai atau unggahan tanpa sumber jelas.
- Abaikan informasi yang menyebut tanggal kenaikan harga tanpa dasar pengumuman resmi.
- Laporkan dugaan penimbunan atau penjualan BBM subsidi di atas harga ketentuan ke kanal pengaduan resmi pemerintah.
Masyarakat diimbau tidak mempercayai pihak yang menawarkan jasa pengurusan atau jaminan harga BBM dengan imbalan uang. Harga BBM subsidi ditetapkan pemerintah dan berlaku sama di seluruh SPBU resmi. Pengaduan terkait penyaluran BBM dapat disampaikan melalui kanal resmi Kementerian ESDM dan lembaga pengaduan pemerintah.

