Wabup Kuansing Intruksikan Rumah Ibadah tak Berizin segera Ditutup

Wabup Kuansing Intruksikan Rumah Ibadah tak Berizin segera Ditutup
Wakil Bupati Kuantan Singingi, H. Halim.
TELUK KUANTAN - Wakil Bupati Kuantan Singingi, H. Halim menginstruksikan kepada instansi terkait di jajarannya agar segera menutup rumah ibadah yang tidak memiliki izin. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kuansing, Drs. Linskar, Senin (8/8/20160 di Teluk Kuantan.
 
"Baru saja kami dari Kesbangpol bersama dengan pak Wabup meninjau pembangunan rumah ibadah non muslim alias gereja yang terletak di simpang handoyo desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah. Karena pembangunan rumah ibadah tersebut tak berizin dan selama ini cukup meresahkan warga, maka pak wabup mengintruksikan agar rumah ibadah tersebut ditutup," ujar Linskar.
 
"Karena masyarakat sudah menolak keberadaan gereja tersebut, supaya jangan terjadi tindakan yang anarkis, diminta supaya rumah ibadah itu ditutup, karena masyarakat sudah menolak," sambung Linskar lagi.
 
Menindak lanjuti instruksi tersebut, Kaban Kesbangpol Kuansing meminta kepada semua pihak terkait menghentikan aktivitas di rumah ibadah tersebut.
 
Sesuai instruksi Wabup Halim, Selasa (9/8) besok kata Linskar, akan dilakukan rapat bersama pihak terkait soal penutupan rumah ibadah non muslim tersebut di ruang multimedia Kantor Bupati Kuansing.
 
"Semua pihak diundang, tokoh adat, tokoh agama, diundang. Pak Wabup nanti yang langsung memimpin rapat," tegas Linskar.
 
Sebelumnya, pendirian gereja ini mendapat penolakan secara tertulis dari 260 warga Jake. Ada 3 rumah ibadah non muslim yang berdiri di wilayah tersebut yang ditolak keras oleh warga setempat. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri