Pekanbaru - Polresta Pekanbaru dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang lansia di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Korban diketahui bernama Dumaris Boru Sitio (60).
??Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menyatakan, pengungkapan dilakukan cepat setelah kejadian pada 29 April 2026.
??“Ini kejahatan yang sangat keji, pembunuhan berencana. Pelakunya empat orang,” ujar Muharman, Minggu (3/5/2026).
??Empat pelaku tersebut masing-masing berinisial AF, SL, E alias I, dan L. AF diketahui sebagai otak pelaku dan masih memiliki hubungan keluarga dengan korban sebagai menantu.
??Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim menjelaskan, para pelaku awalnya merencanakan pencurian dan telah memetakan lokasi rumah korban sebelum beraksi.
??“Awalnya niat pelaku ingin mencuri, dan sebelumnya mereka sudah memetakan rumah korban,” ujar Hasyim.
??Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus berpura-pura menagih pembayaran ojek online. Korban sempat menolak karena tidak pernah menggunakan layanan tersebut.
??Tak lama kemudian, pelaku datang kembali membawa balok kayu dan langsung memukul korban hingga lima kali sampai meninggal dunia.
??Aksi kekerasan dilakukan oleh pelaku SL, sementara AF berperan sebagai otak yang mengatur rencana. Kedua pelaku lain membantu menjalankan aksi tersebut.
??Polisi mengungkap motif pelaku AF dilatarbelakangi dendam. Pelaku mengaku sakit hati karena sering dimarahi korban. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai harta benda milik korban.
??Polisi juga mengungkap kondisi anak korban berinisial A yang merupakan suami salah satu pelaku. A diketahui memiliki keterbelakangan mental dan dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
??Rekaman CCTV memperlihatkan para pelaku sempat datang dan mengajak anak korban keluar rumah dengan tujuan menguasai sepeda motor milik korban.
??Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku melarikan diri ke Sumatera Utara. Mereka kemudian berpencar, dua orang menuju Binjai dan dua lainnya ke Aceh. Dalam pelarian, pelaku juga sempat melakukan pesta narkoba.
??Tim gabungan yang terdiri dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Satres Reskrim Polresta Pekanbaru, serta Unit Reskrim Polsek Rumbai bergerak cepat melakukan pengejaran.
??Hasilnya, dua pelaku utama AF dan SL ditangkap di Aceh Tengah pada 30 April malam. Selanjutnya, dua pelaku lain E alias I dan L berhasil diamankan di Kota Binjai pada 1 Mei dini hari.
??Dalam proses penangkapan, dua pelaku berinisial SL dan E alias I terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan.
?Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya perhiasan emas, handphone, laptop, speaker, jam tangan, uang tunai termasuk mata uang asing, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
??Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

