PEKANBARU - Perkembangan kasus hilangnya fasilitas sosial (fasos) berupa taman di Perumahan Villa Karya Bakti Housing Tahap 2, Jalan Karya Bakti, Pekanbaru, terus bergulir. Selain dugaan penghilangan fasos, pengembang juga diduga tidak menepati perjanjian jual beli dengan para konsumen.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan pengembang berinisial Budi Darmawan sebagai tersangka. Berkas perkara kini tinggal menunggu kelengkapan untuk menuju tahap P21.
Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Agus Prihadinika, saat dikonfirmasi media pada Senin (6/4/2026) siang, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka telah dilakukan.
“Terlapor sudah kita periksa sebagai tersangka pada minggu lalu. Saat ini kami sedang melengkapi berkas P21 untuk kemudian diserahkan kepada jaksa,” ujar AKBP Agus.
Saat ditanya soal status penahanan, ia memastikan bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan.
“Tersangka tidak kita tahan,” tegasnya.
Diketahui, warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing telah menanti kejelasan kasus ini selama dua tahun. Kini, penetapan tersangka terhadap pengembang menjadi titik perkembangan penting yang mereka tunggu.

