Gugatan Ketua Forum Pemilik Kios Pasar Bawah Gugur di Tahap Dismissal PTUN Pekanbaru

Gugatan Ketua Forum Pemilik Kios Pasar Bawah Gugur di Tahap Dismissal PTUN Pekanbaru

Kuansing– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menggelar sidang dismissal process terhadap perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.PBR, Selasa (27/1/2026).

Perkara tersebut diajukan oleh Zulfikar Rahman, Ketua Forum Komunikasi Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan, selaku Penggugat, melawan Bupati Kuantan Singingi sebagai Tergugat.

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang PTUN Pekanbaru itu, Bupati Kuantan Singingi diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, yakni Jaksa Pratama Raden Muhammad Shandy M, S.H., M.H.

Turut mendampingi, Yunita Trisia, S.H., M.H. selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kuansing serta Yurdaningsih, S.H., M.H. selaku Analis Hukum Bagian Hukum.

Persidangan juga disaksikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kuansing, Dr. Fahdiansyah, Sp.OG.

Hasil persidangan, Ketua PTUN Pekanbaru menyatakan gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN). Dengan demikian, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan pada tahap pemeriksaan pokok perkara.

Meski demikian, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk mengajukan kembali gugatan baru, dengan catatan objek gugatan harus telah memenuhi syarat formil sesuai ketentuan perundang-undangan dan dapat lolos dalam tahapan dismissal process, ujar Jaksa Raden M Shandy, SH, MH.


Berita Lainnya

Index
Galeri