PEKANBARU - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi pelayanan informasi publik dan optimalisasi sistem elektronik. Penandatanganan berlangsung di Ruang Sidang KI Riau, Gedung Biro Kesra Kantor Gubernur Riau, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan ini disaksikan Karo Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, mewakili Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, serta turut dihadiri Kadiskominfotik Riau, Teza Dasra.
Ketua KI Riau, Tatang Yudiansyah, mengatakan bahwa MoU tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi serta mendorong implementasi keterbukaan informasi di lingkungan peradilan, khususnya dalam peningkatan kualitas layanan publik.
“Ada dua poin penting dalam MoU ini, yakni penggunaan aplikasi seperti e-Court dan Sirankas antara KI Riau dan PTUN, serta peningkatan kualitas SDM melalui capacity building,” ujarnya.
Tatang menilai kerja sama ini sangat membantu efisiensi proses persidangan. Selama ini, keterbatasan anggaran membuat penggandaan berkas menjadi kendala dalam penanganan sengketa informasi yang harus segera diselesaikan.
“Dengan aplikasi, berkas tidak perlu lagi dibawa ke kantor PTUN. Semuanya bisa dikirim secara elektronik. Ini menghemat biaya, waktu, sekaligus menjaga keamanan data,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa MoU ini juga membuka langkah awal modernisasi proses persidangan di KI Riau. “Selama ini kami masih menggunakan kertas. Ke depan, cukup menggunakan laptop. Pemohon pun bisa mengirim dokumen melalui email atau aplikasi, tanpa harus datang ke kantor,” kata Tatang.
Sementara itu, Ketua PTUN Pekanbaru Effendi menyebut MoU tersebut merupakan kerja sama perdana antara kedua lembaga. Menurutnya, sistem elektronik yang sudah dijalankan PTUN membawa banyak kemudahan dalam pelayanan.
“Sidang tatap muka di PTUN kini hanya pada tahap pembuktian saksi. Mulai dari pendaftaran hingga putusan, semuanya sudah elektronik. Ini tentu memberi banyak manfaat bagi PTUN dan KI Riau dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” ungkapnya.
Karo Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi mengapresiasi kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh sengketa informasi di Riau ditangani KI Riau, dan mayoritas permohonan informasi ditujukan kepada instansi eksekutif.
“Kami melaksanakan sesuai ketentuan UU. Pemprov Riau juga telah menerbitkan Pergub Nomor 17 tentang tata cara permohonan informasi. Sistem elektronik akan sangat membantu dalam pelaksanaan putusan KI, termasuk bagi masyarakat yang ingin menindaklanjutinya ke PTUN,” ujarnya.
Ia memastikan Pemprov Riau mendukung penuh kerja sama ini. “Pemprov Riau mendukung sepenuhnya agar penyelesaian sengketa informasi di KI Riau yang dimohonkan keberatan ke PTUN terjamin keamanan datanya dan mengurangi biaya karena menggunakan elektronik,” imbuh Yan Dharmadi.***

