JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Edison Marudut Marsadauli Siahaan, yang merupakan tersangka penyuap mantan Gubernur Riau, Annas Mamun.
Edison telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2015 dan baru hari ini ditahan. "Tersangka EMMS ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polrez Jakpus," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (4/8/2016).
Dia disangka memberi suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Edison dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menjerat Annas dan pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung. Annas dan Gulat telah divonis dalam kasus itu. (max/dtc)