PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terus memperketat pengawasan dan penagihan terhadap wajib pajak yang masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya meningkatkan kepatuhan pajak, Bapenda mulai melakukan tindakan langsung terhadap objek pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Pada Rabu (25/2/2026), tim penagihan Bapenda turun ke lapangan melakukan penindakan di wilayah Kecamatan Binawidya. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah rumah toko (ruko) yang berada di Jalan SM Amin menjadi sasaran penagihan karena tercatat memiliki tunggakan PBB.
Sebagai bentuk peringatan terbuka kepada pemilik objek pajak, petugas memasang stiker pemberitahuan tunggakan pada bagian depan bangunan. Stiker tersebut ditempel di lokasi yang mudah terlihat oleh masyarakat sebagai penanda bahwa objek pajak tersebut masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan kepada pemerintah daerah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bapenda untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan seluruh potensi penerimaan daerah dapat terealisasi secara optimal. Penindakan dilakukan setelah berbagai tahapan pemberitahuan dan imbauan sebelumnya diberikan kepada wajib pajak yang bersangkutan.
Kegiatan penagihan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Penagihan Bapenda Kota Pekanbaru, Athie Fariza, didampingi Kepala Subbidang Penagihan Bidang Pengendalian Pajak (Daljak), Alfian Madi, bersama tim penagihan lainnya.
Athie Fariza menegaskan bahwa pemasangan stiker bukanlah tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Menurutnya, Bapenda telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan melalui berbagai bentuk pemberitahuan dan imbauan. Namun apabila tidak terdapat itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami sudah memberikan waktu dan imbauan. Jika tetap tidak ada itikad baik, maka akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak daerah adalah kewajiban, bukan pilihan," tegas Athie.
Ia menjelaskan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru. Oleh karena itu, setiap wajib pajak diharapkan dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu agar program-program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah dapat berjalan dengan baik.
Menurutnya, tindakan penempelan stiker juga bertujuan memberikan efek peringatan kepada wajib pajak lainnya agar tidak menunda pembayaran pajak. Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat, penerimaan daerah diharapkan dapat terus meningkat dan mendukung berbagai kebutuhan pembangunan kota.
Sementara itu, Kepala Subbidang Penagihan Bidang Pengendalian Pajak (Daljak), Alfian Madi, menegaskan bahwa kegiatan penagihan tidak akan berhenti hanya di satu lokasi. Bapenda telah menyiapkan agenda penagihan lanjutan yang akan menyasar wilayah-wilayah lain di Kota Pekanbaru yang masih memiliki objek pajak dengan tunggakan.
Menurut Alfian, langkah penegakan aturan perlu dilakukan secara konsisten agar tercipta rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajibannya dengan baik. Pemerintah daerah, kata dia, harus memberikan perlindungan kepada wajib pajak yang patuh melalui penegakan aturan yang adil dan merata.
"Penindakan ini akan berlanjut di wilayah lain. Kami ingin memastikan seluruh wajib pajak mematuhi kewajibannya. Yang patuh harus kita lindungi dengan penegakan yang adil," ujarnya.
Bapenda Kota Pekanbaru juga memastikan bahwa pemasangan stiker bukan merupakan tahap akhir dalam proses penagihan. Apabila setelah diberikan peringatan terbuka tersebut wajib pajak masih belum melunasi tunggakannya, maka akan dilakukan langkah lanjutan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Langkah-langkah tersebut dapat berupa tindakan penagihan yang lebih intensif hingga proses penegakan hukum perpajakan daerah sesuai ketentuan yang mengatur. Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku.

Bapenda Pekanbaru Tempel Stiker
Penagihan aktif yang dilakukan Bapenda merupakan bagian dari strategi pemerintah kota untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam beberapa waktu terakhir, Bapenda terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan, guna memastikan seluruh potensi penerimaan dapat tergali secara maksimal.
Melalui kegiatan penagihan langsung di lapangan ini, Bapenda berharap kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat. Dengan kepatuhan yang lebih baik, penerimaan daerah dapat terus bertambah dan pada akhirnya digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai program pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Pekanbaru.

