PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat langkah penegakan hukum di bidang perpajakan daerah. Selain melakukan pendataan dan pengawasan terhadap objek pajak, Bapenda kini juga fokus melakukan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Upaya tersebut dilakukan melalui penerjunan tim juru sita yang bertugas melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak yang tidak kunjung melunasi kewajibannya. Tidak hanya sebatas memberikan peringatan, Bapenda juga menegaskan siap menerapkan langkah-langkah paksa sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penyegelan hingga penyitaan aset milik wajib pajak yang menunggak.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Jadi, Bapenda saat ini juga fokus melakukan upaya-upaya paksa. Kita sudah memiliki juru sita," kata Denny Muharpan, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, pembentukan dan penguatan fungsi juru sita menjadi salah satu langkah penting dalam penegakan aturan perpajakan daerah. Selama ini, pemerintah telah memberikan berbagai kesempatan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela. Namun terhadap wajib pajak yang tetap tidak kooperatif dan terus menunggak dalam jangka waktu yang lama, maka tindakan penagihan aktif harus dilakukan.
Denny menjelaskan bahwa saat ini sudah terdapat sejumlah wajib pajak yang menjadi target penagihan aktif oleh petugas juru sita. Sebagian besar merupakan pelaku usaha yang memiliki tunggakan pajak dalam jumlah tertentu dan telah melewati berbagai tahapan administrasi penagihan.
Menurutnya, sebelum sampai pada tindakan penyitaan, Bapenda terlebih dahulu menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Tahapan tersebut dimulai dari pendataan, penetapan pajak, penyampaian surat tagihan, hingga pemeriksaan dan penagihan aktif kepada wajib pajak yang masih belum menyelesaikan kewajibannya.
"Kita lakukan upaya paksa, kita bisa lakukan penyitaan. Sudah ada dua wajib pajak yang kita lakukan pembacaan surat paksa," terang Denny.
Ia menjelaskan, pembacaan surat paksa merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penagihan pajak daerah. Setelah surat paksa dibacakan oleh petugas juru sita, maka proses penegakan hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya apabila wajib pajak tetap tidak melakukan pembayaran.
Denny menyebutkan bahwa langkah selanjutnya yang dapat ditempuh adalah penyitaan terhadap aset maupun objek pajak milik wajib pajak yang bersangkutan. Tidak hanya aset bergerak maupun tidak bergerak, penyitaan juga dapat dilakukan terhadap rekening yang dimiliki wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Usai dilakukan pembacaan surat paksa oleh juru sita, akan dilakukan proses penyitaan. Bisa penyitaan rekening hingga objek pajak," jelasnya.
Menurut Denny, langkah tegas tersebut dilakukan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada wajib pajak, melainkan sebagai bentuk penegakan aturan agar tercipta keadilan bagi seluruh masyarakat yang telah patuh membayar pajak. Ia menilai tidak adil apabila masih terdapat wajib pajak yang mengabaikan kewajibannya, sementara banyak masyarakat dan pelaku usaha lainnya telah memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
Karena itu, pada tahun 2026 Bapenda akan memfokuskan berbagai tahapan pengelolaan perpajakan daerah secara lebih intensif, mulai dari pendataan objek pajak hingga tindakan penegakan hukum terhadap penunggak pajak.
"Upaya yang kita lakukan mulai dari pendataan, mendaftar, menetapkan, tagih, periksa sampai proses penyitaan ini akan kita fokuskan tahun ini," ungkap Denny.

Selain melakukan penegakan hukum, Bapenda juga terus mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar segera menyelesaikan tunggakan pajak yang masih dimiliki. Bagi wajib pajak yang selama ini belum melaporkan omzet usaha secara sesuai, pemerintah daerah juga meminta agar melakukan penyesuaian berdasarkan kondisi sebenarnya.
Menurut Denny, keterbukaan dan kepatuhan wajib pajak sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber utama pembiayaan berbagai program pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga Kota Pekanbaru.
Ia mencontohkan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan yang saat ini terus dilakukan pemerintah kota. Menurutnya, hasil pembangunan tersebut merupakan bentuk nyata pemanfaatan dana yang berasal dari penerimaan pajak daerah.
"Kota Pekanbaru ini membutuhkan anggaran untuk pembangunan. Saat ini jalan-jalan sudah bagus, itu sangat nyata dirasakan masyarakat, dan itu dari pajak yang dibayarkan," pungkasnya.
Dengan langkah penagihan yang semakin tegas, Bapenda Kota Pekanbaru berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat. Optimalisasi penerimaan pajak daerah dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam mendukung pembangunan kota, peningkatan pelayanan publik, serta mewujudkan Pekanbaru yang lebih maju dan berdaya saing di masa mendatang.

