INHU - Pelarian MR (56), warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berakhir sudah. Ia ditangkap tim Polsek Peranap saat bersembunyi di sebuah kebun kelapa sawit pada Senin (22/9/2025) malam.
MR sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang setelah diduga membakar istrinya sendiri dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Jalan Napal, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, pada Selasa (16/9/2025).
Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan warga yang melihat pelaku berkeliaran di sekitar kebun sawit.
"Informasi masyarakat sangat membantu. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa botol berisi sisa pertalite, baju korban yang hangus, pisau egrek, tojok, serta botol kecil berisi racun rumput.
Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menyebutkan, MR telah mengakui perbuatannya.
"Tersangka mengaku menyiram tubuh istrinya dengan pertalite lalu menyulut api menggunakan mancis karena diliputi rasa cemburu. Saat ini korban masih dirawat intensif akibat luka bakar serius," jelasnya.
Selama pelarian, MR juga mengaku sempat mencari pria yang dituduh sebagai selingkuhan istrinya. Meski pernah menjadi pengguna sabu, hasil tes urine menunjukkan negatif narkotika.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi tindak KDRT.
"Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana serius yang akan diproses hukum sesuai aturan berlaku," tegasnya.
MR kini ditahan di Mapolsek Peranap dan dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

