PEKANBARU - Dalam rangka mendukung kelancaran Festival Pacu Jalur 2025 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing bersama Ditlantas Polda Riau memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang bertonase berat. Kebijakan ini berlaku mulai 18 hingga 25 Agustus 2025, sesuai Surat Edaran Bupati Kuansing Nomor 551/DISHUB-KS/VIII/2025/119.
Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan bersumbu dua ke atas yang mengangkut batu bara, CPO, kayu, sawit, kernel sawit, maupun bahan galian C hanya diperbolehkan melintas pada pukul 23.59 WIB hingga 05.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menyebutkan pembatasan ini diterapkan untuk mengurai potensi kemacetan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas menuju lokasi acara.
“Kami berharap para pengemudi truk dapat bekerja sama demi kelancaran dan keselamatan bersama. Lonjakan pengunjung ke Kuansing pada saat Pacu Jalur diprediksi sangat tinggi sehingga perlu diantisipasi sejak dini,” ujar Taufiq, Sabtu (18/8/2025).
Ia menegaskan, aturan ini berlaku bagi seluruh kendaraan angkutan barang yang melintasi jalur lintas Kuansing, baik dari arah Sumatera Barat, Rengat, Jambi, maupun sebaliknya.
Namun, pengecualian tetap diberikan bagi kendaraan pengangkut sembako, logistik, dan bahan bakar minyak (BBM) yang boleh beroperasi 24 jam untuk menjaga ketersediaan kebutuhan masyarakat.
“Ini merupakan langkah antisipasi agar tidak terjadi kemacetan parah di jalur utama yang menjadi akses masyarakat menuju Tepian Narosa,” tambahnya.
Festival Pacu Jalur 2025 dijadwalkan berlangsung pada 20–24 Agustus di Tepian Narosa, Teluk Kuantan. Event budaya bertaraf internasional ini diperkirakan menyedot ribuan pengunjung dari dalam dan luar negeri. Tahun ini, gelaran semakin istimewa karena Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dijadwalkan hadir pada puncak acara.

