Duh! Proyek Dinas PU Kepulauan Meranti Ini Rusak Lahan Masyarakat

Duh! Proyek Dinas PU Kepulauan Meranti Ini Rusak Lahan Masyarakat
Ilustrasi.
SELATPANJANG - Barangkali tujuannya baik, namun proyek pembangunan tanggul program Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti ini tidak dilakukan dengan benar, sehingga pelaksanaannya terkesan arogan dan sarat korupsi, di samping merusak lahan milik masyarakat.
 
Proyek tanggul itu berada di Desa Alai, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV Jaza Mubarok dan Konsultan Pengawas CV Gumbel Engineering Konsultan, lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ada di Bidang Pengairan Dinas PU Kepulauan Meranti.
 
Dari peninjauan di lapangan, salah satu ruas tanggul tidak dibangun di sisi pantai laut atau sungai untuk meredam air laut pasang, namun dibangun hanya untuk memenuhi jumlah volume kegiatan, supaya dana yang tersedia bisa dihabiskan. Bahkan posisinya membelah lahan milik masyarakat, sehingga lahan tidak bisa lagi dimanfaatkan.
 
"Kita tidak pernah mendapat sosialisasi atau pemberitahuan tentang pembangunan tanggul ini. Pembangunannya menyebabkan lahan tenggelam oleh air laut pasang, sehingga tidak bisa dimanfaatkan lagi," kata Sudarmo Hasan, pemilik lahan seluas 2970 M2, yang dibelah oleh proyek tanggul itu, Rabu (3/8/2016).
 
Dikatakannya, lahan itu dibeli dari M Samen pada tahun 2004 silam, saat masih berada di bawah Pemerintahan Kabupaten Bengkalis. Surat keterangan ganti kerugian lahan diurus oleh Kepala Desa waktu itu, A Kudus Yahya dan ditandatangani oleh Camat Tebingtinggi Barat, Sumadi AMP, dengan nomor register 81 tanggal 26 Juli 2004.
 
"Sangat disesalkan cara-cara pembangunan seperti ini. Pembangunan ruas tanggul yang merusak lahan terkesan sangat dipaksakan karena tidak ada fungsi manfaat sesuai tujuan proyek, sehingga sangat sarat praktek korupsi," ujarnya.
 
Atas kondisi itu, lanjutnya, telah pula diberikan kesempatan untuk mengembalikan kondisi lahan seperti semula agar bisa dimanfaatkan, namun hingga kini belum ada solusi konkrit dari Kepala Dinas PU, Ir Ardhahni MT selaku Pengguna Anggaran dan Musa Albakri AMd, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Proyek.
 
Terkait masalah itu telah pula dilaporkan kepada Bupati Kepulauan Meranti, Drs Irwan MSi di sela rapat pengurus DPW PAN Riau di Pekanbaru kemarin. Tindak lanjut dari laporan kepada Bupati itu masih ditunggu, karena Bupati Irwan berencana akan memanggil seluruh pihak yang terkait pelaksanaan pembangunan tanggul tersebut.
 
Sementara itu, Tamrin, Kepala Seksi pada Dinas PU yang menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, proyek tanggul itu dibangun pada tahun anggaran 2015 dengan biaya Rp600 juta lebih. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri