PEKANBARU - Keberadaan tiang kabel jaringan yang tersebar di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru menjadi sorotan karena mayoritas tidak memiliki izin. Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD Pekanbaru dan Pemerintah Kota yang mendorong penanganan tegas dan terpadu.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat internal dengan dinas terkait guna menyusun langkah penyelesaian. Ia menyebut penanganan tiang ilegal ini tidak bisa dilakukan sepihak.
"Masalah ini harus ditangani bersama. Tidak bisa langsung main tertibkan, karena kewenangannya lintas dinas," ujar Zulfahmi, Selasa (29/7/2025). Ia merinci dinas terkait antara lain Diskominfo, DPMPTSP, PUPR, BPKAD, DLHK, dan Satpol PP sendiri.
Menurut Zulfahmi, beberapa penertiban telah dilakukan sebelumnya, termasuk penyegelan dan penyitaan tiang jaringan yang tidak berizin. Namun, penanganannya cukup kompleks karena jaringan kabel sudah terpasang lama dan tersambung ke banyak titik, termasuk perkantoran dan permukiman warga.
"Tiangnya tidak bisa sembarangan dicabut. Harus disosialisasikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan gangguan layanan. Koordinasi lintas OPD menjadi kunci," jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan penertiban kabel dan tiang jaringan tetap berjalan. Ia menyebut kondisi kabel yang semrawut dan menjuntai di banyak jalan mengganggu estetika kota dan membahayakan pengguna jalan.
"Penertiban kabel berserakan dan tiang ilegal akan terus kami lakukan. Ini juga menyangkut keselamatan masyarakat," tegas Agung, Rabu (16/7).
Pemko Pekanbaru mencatat, dari sekian banyak penyedia layanan jaringan, hanya dua operator yang memiliki izin resmi, yakni PT Mayatama Solusindo dan PT Era Bangun Telecomindo. Sisanya, diduga memasang tiang dan kabel secara sembarangan dan tanpa izin.

