PEKANBARU - Satuan Tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP kembali menindak tegas angkutan sampah mandiri ilegal yang masih nekat beroperasi. Penindakan dilakukan pada Senin (14/7/2025), saat mobil pengangkut sampah tersebut beroperasi di salah satu pusat perbelanjaan di Pekanbaru.
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyebutkan bahwa sopir dan kendaraan langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami mendapat laporan dari petugas di lapangan terkait adanya mobil angkutan sampah ilegal di salah satu mal. Kami langsung berkoordinasi dengan Satpol PP dan membawa kendaraan tersebut untuk diproses secara hukum,” ujar Reza.
Reza menjelaskan bahwa angkutan sampah ilegal tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 ribu. Selain itu, pihaknya mengimbau agar para pengelola angkutan mandiri segera bergabung ke dalam Lembaga Pengelola Sampah (LPS) resmi di tingkat kelurahan.
“Denda administratif dikenakan langsung oleh PPNS Satpol PP. Kami juga mendorong agar mereka bergabung dengan LPS agar sistem pengangkutan sampah berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
DLHK mengingatkan bahwa sampah dari pusat perbelanjaan, seperti mal, seharusnya diangkut langsung oleh DLHK Kota Pekanbaru, bukan oleh pihak ketiga yang tidak resmi.
“Sudah seharusnya sampah dari mal ditangani langsung oleh DLHK. Kalau diangkut oleh angkutan mandiri yang tidak resmi, kita tidak tahu sampah itu dibuang ke mana. Ini sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan tumpukan sampah liar,” tegas Reza.
DLHK berharap seluruh pelaku usaha dan pengelola kawasan komersial mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan Kota Pekanbaru.

