PEKANBARU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengingatkan para orangtua yang membiarkan anak-anaknya mengemis di jalanan. Ia menyebut, sebagian orangtua bahkan mengawasi anak-anak mereka dari kejauhan saat mengemis.
Zulfahmi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk eksploitasi anak dan dapat diproses secara hukum. Selain dikenakan sanksi berdasarkan peraturan daerah (Perda), pelaku juga dapat dijerat dengan hukum pidana.
"Tentu kita ancam, tidak hanya dijerat Perda tapi juga bisa dikenakan pidana atas eksploitasi anak," ujar Zulfahmi, Senin (30/6/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada para pengemis. Sebagai alternatif, warga disarankan menyalurkan sumbangan melalui lembaga resmi seperti badan zakat, infak, dan sedekah.
Menurutnya, upaya mengurangi jumlah pengemis tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif dari masyarakat.
"Ini bisa jadi langkah efektif. Jangan berikan sesuatu kepada pengemis agar tidak ada lagi masyarakat yang meminta belas kasihan di jalanan," tambahnya.
Sebelumnya, tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Pekanbaru menjaring sejumlah gelandangan dan pengemis, termasuk anak-anak, yang berkeliaran di jalanan pada akhir pekan lalu.
Zulfahmi menyesalkan keberadaan anak-anak di jalanan pada waktu dini hari. Ia menegaskan bahwa anak-anak seharusnya berada di rumah dan mendapatkan perlindungan dari keluarganya.

