Perwako Pemungutan Retribusi Sampah di Pekanbaru Masih Menunggu Tandatangan Walikota

Perwako Pemungutan Retribusi Sampah di Pekanbaru Masih Menunggu Tandatangan Walikota
Ilustrasi

PEKANBARU - Aturan baru terkait retribusi sampah yang dialihkan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru bekerja sama dengan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) RW masih belum tuntas.

Peraturan Walikota (Perwako) terkait retribusi sampah tersebut masih menunggu ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru. 

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Pekanbaru, Syamsuir mengaku Perwako tersebut sudah dilakukan harmonisasi. Perwako tersebut sudah ditandatangani oleh Sekda Kota Pekanbaru M Noer dan masih menunggu tandatangan dari Walikota Pekanbaru.

"Setelah nanti ditandatangani oleh pak wali langsung bisa dijalankan. Saya, pak asisten dan pak sekda kemarin sudah paraf, kita sudah ajukan ke Pak Wali, nanti coba saya cek lagi," katanya, Selasa (2/8/2016) siang.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi mencabut surat pengutipan retribusi, Sabtu (30/7) lalu. Dengan dicabutnya surat pengutipan retribusi sampah tersebut, maka tidak ada lagi petugas yang diperbolehkan memungut biaya retribusi selama bulan Agustus ini.

Selama ini Pemko Pekanbaru menilai penarikan retribusi yang dilakukan selama ini dinilai rancu dan sering dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab, bahkan ada yang mengatasnamakan dari organisasi. Akibatnya banyak masyarakat kecewa lantaran pungutan sampah dilakukan tidak tertib ditambah dengan jumlah bayaran yang sangat mahal.

"Untuk retribusi bulan Agustus akan dikutip September, jadi tidak ada lagi pungutan retribusi sampah untuk bulan Agustus ini." kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun, akhir pekan lalu.

Zulkifli menegaskan, selama bulan Agustus ini, tidak akan ada kutipan retribusi sampah. Untuk itu, dirinya meminta kepada masyarakat agar menanyakan kepada petugas yang datang meminta biaya retribusi sampah. Jika tagihan yang disampaikan retribusi bulan agustus, maka jelas itu tidak dibenarkan. Jadi, jika ada oknum yang masih mengutip retribusi sampah selama Agustus, masyarakat bisa menolaknya.

"Tidak ada kutipan retribusi sampah selama bulan Agustus. Kalau ada yang ngutip bulan Agustus tanyakan dulu kutipannya itu untuk bulan apa. Jadi kalau ada masyarakat yang sudah bayar bulan Juli jangan bayar lagi," katanya. 

Terhitung mulai September nanti, pengutipan retribusi sampah akan diserahkan kepada DKP yang bekerja sama dengan LKM RW . Aturan tersebut berlaku untuk seluruh kecamatan yang ada di Pekanbaru. Dengan diberlakukanya aturan tersebut, maka tidak ada lagi petugas lain yang boleh memungut retribusi sampah. 

"Ada petugas baru nanti yang ditunjuk oleh LKM RW. Masing-masing RW ada petugasnya, tapi berapa jumlahnya petugasnya tergantung LKM masing-masing. Itu kita serahkan ke LKMnya, pokoknya kita serahkan lah ke RW yang mengatur," paparnya. (das)

 


Berita Lainnya

Index
Galeri