Pemko Pekanbaru Rutin Tertibkan ODGJ Terlantar, Terkendala Tidak Adanya Rumah Penampungan

Pemko Pekanbaru Rutin Tertibkan ODGJ Terlantar, Terkendala Tidak Adanya Rumah Penampungan
Kepala Dinsos Kota Pekanbaru, Dr H Idrus M.Ag

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Sosial (Dinsos) rutin melakukan penertiban terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terlantar. Kegiatan ini dilakukan sepanjang hari, mulai dari pagi hingga malam, bahkan hingga tengah malam.

Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Dr. H. Idrus, M.Ag, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap ODGJ yang terlantar. Namun, untuk penanganan medis, menjadi wewenang Dinas Kesehatan.

"Penertiban kami lakukan pagi, siang, sore, malam, bahkan tengah malam. Tugas kami menertibkan ODGJ terlantar, sementara penanganan medisnya dilakukan oleh Dinas Kesehatan," ujar Idrus, Selasa (24/6/2025).

Idrus menjelaskan, setelah ditertibkan, ODGJ terlantar biasanya langsung dirujuk ke rumah sakit jiwa. Setelah mendapatkan perawatan dan dinyatakan sehat, mereka kemudian dipulangkan ke keluarganya.

Namun, ia mengakui adanya kendala dalam proses ini, terutama karena belum tersedia rumah penampungan khusus ODGJ di Pekanbaru.

“Permasalahannya, kita tidak memiliki rumah penampungan. Penanganan ODGJ terlantar sangat kompleks, karena mereka harus rutin mengonsumsi obat-obatan,” ungkapnya.

Selain itu, penolakan dari pihak keluarga juga menjadi tantangan. “Terkadang, meskipun kita mengetahui identitas dan alamat keluarganya, mereka enggan menerima kembali ODGJ tersebut. Bahkan ada yang tidak mengakui,” tutup Idrus.


Berita Lainnya

Index
Galeri