Nunggak, Kejari Surati 20 Pelanggan PDAM Tirta Indragiri

Nunggak, Kejari Surati 20 Pelanggan PDAM Tirta Indragiri
Ilustrasi

TEMBILAHAN - Nunggak lakukan pembayaran, 20 pelanggan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Indragiri terima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan.

"Setelah disurati, hingga saat ini sudah ada tiga pelanggan yang melakukan pembayaran dan ada juga yang minta waktu untuk melunasi tunggakan," ujar Kepala PDAM Tirta Indragiri, Agustian Rasmanto, Selasa (2/8/2016).

Pelanggan yang menerima SKK tersebut, merupakan pelanggan yang telah menunggak selama 12 bulan atau 1 tahun.

"Yang mendapat SKK hanya pelanggan yang menunggak selama 12 bulan lebih," uajarnya. (Hadi)

 


Berita Lainnya

Index
Galeri